Pembangunan Penambahan Ruang/Gedung Pelayanan Kesehatan Puskesmas Boilan, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi pembicaraan publik setelah pemantauan media menemukan dugaan pelanggaran serius terkait standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kunjungan lapangan pada Selasa (18/11/2025), pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri seperti helm, rompi keselamatan, sepatu khusus, maupun full body harness untuk pekerjaan di ketinggian. Pada saat yang sama, sejumlah pekerjaan dilakukan di area dengan risiko tinggi, termasuk pekerjaan di atas 1,8 meter yang secara aturan wajib dilengkapi APD lengkap.

Temuan ini bertentangan dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 2018, serta Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Inisial IN, selaku pengawas proyek, menyampaikan bahwa progres pekerjaan telah mencapai sekitar 70 persen sejak dimulai pada Agustus lalu. Namun, sikap pengawas menuai kritik setelah ia kedapatan melarang wartawan mengambil gambar di lokasi dengan nada keras, tindakan yang berpotensi bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers dan akses informasi.

Di sisi lain, kontraktor pelaksana menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyediakan APD untuk para pekerja. Menurutnya, sebagian APD sering hilang atau dibawa pulang pekerja sehingga tidak digunakan saat bekerja. Meski demikian, tanggung jawab penyedia jasa bukan hanya menyediakan, tetapi memastikan APD digunakan secara konsisten sesuai standar keamanan.

Hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya beberapa bentuk pelanggaran, seperti tidak ditegakkannya kewajiban penggunaan APD, lemahnya pengawasan keselamatan, serta tidak optimalnya penerapan SMKK. Selain itu, tindakan pengawas yang menghalangi wartawan menambah daftar persoalan terkait transparansi proyek.

Berdasarkan data LPSE, proyek ini dikerjakan dengan pagu anggaran Rp 2.442.551.000 dan jangka pelaksanaan 150 hari kerja di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Buol.

Dugaan pelanggaran ini diharapkan segera mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait. Sebagai proyek pembangunan fasilitas kesehatan, penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama demi keselamatan pekerja serta keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi.