Buol, IniSulawesi.com – Dugaan praktik pungli di PDAM Motanang kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah wartawan melaporkan kesulitan mendapatkan konfirmasi dari Plt Dirut, Abdul Nasir, S.PdI. Wartawan yang mencoba meliput dugaan pungli dan pelayanan yang tidak maksimal mengaku dihalangi oleh staf Dirut dengan berbagai alasan, seperti “banyak agenda”, “kurang sehat”, hingga “tidak mau diganggu atau ditemui”.

Ketua Pjs Buol, Ruslan Panigoro, menegaskan bahwa sikap ini tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan menutup akses informasi bagi media merupakan perilaku arogan yang berpotensi menutup fakta penting bagi publik. Selain itu, langkah tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk memperoleh informasi yang benar guna kepentingan publik.

Aktivis pemuda Buol, Rudi Loi, menekankan pentingnya pengawasan serius terhadap pelayanan publik. “Dugaan praktik pungli di PDAM Motanang menunjukkan bobroknya sistem pelayanan publik jika tidak diawasi dengan serius. Bupati Buol harus segera mengevaluasi kinerja Plt Dirut dan menindak tegas praktik semacam ini. Air bersih adalah hak dasar warga, bukan komoditas yang bisa dipercepat dengan uang,” ujar Rudi. Ia juga menambahkan, praktik pungli semacam ini dapat mencederai rasa keadilan sosial dan kepercayaan warga terhadap pemerintah daerah.

Kasus ini semakin menjadi sorotan karena bukan hanya merugikan warga secara langsung, tetapi juga menodai kredibilitas pelayanan publik dan kebebasan pers. Warga berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, memastikan PDAM Motanang kembali memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional.

Selain itu, beberapa pengamat menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan publik yang jelas di PDAM agar praktik pungli bisa dicegah dan ditekan. Dengan begitu, akses warga terhadap air bersih sebagai kebutuhan dasar dapat terjamin, dan media dapat menjalankan perannya sebagai pengawas publik tanpa hambatan.