IniSulawesi.com, Palu – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Ambo Dalle, menerima jajaran Pengurus Perangkat Desa Indonesia Merah Putih Provinsi Sulawesi Tengah (PPDI MP Sulteng) dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di kediamannya. Pertemuan tersebut membahas secara khusus persoalan penghasilan tetap (siltap) aparat desa yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan regulasi.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum PPDI MP Sulteng, Zulkifli, SH, bersama jajaran pengurus lainnya. Dalam forum itu, Zulkifli memaparkan secara rinci kondisi riil yang dihadapi aparat desa di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah, terutama terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Menurut Zulkifli, regulasi tersebut telah mengatur bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa paling sedikit setara dengan PNS golongan II/a. Namun dalam praktiknya, masih terdapat daerah yang belum merealisasikan ketentuan tersebut secara penuh. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut kepastian hukum dan penghargaan terhadap peran strategis perangkat desa.

Menanggapi hal tersebut, H. Ambo Dalle menekankan pentingnya konsistensi antara regulasi dan pelaksanaan di tingkat daerah. Ia menyampaikan bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan dan pembangunan, sehingga kesejahteraannya harus dijaga agar roda pemerintahan desa berjalan optimal.

Selain persoalan standar gaji, pertemuan juga membahas dampak pengurangan dana desa serta pembatasan alokasi maksimal 30 persen dari pendapatan desa untuk belanja penghasilan tetap dan tunjangan. Kondisi ini dinilai turut memengaruhi kemampuan desa dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji secara tepat waktu.

H. Ambo Dalle mendorong agar PPDI MP Sulteng menyusun laporan komprehensif yang memuat data dan dasar hukum, termasuk telaah terhadap Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing daerah. Ia juga membuka ruang komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat agar aspirasi perangkat desa dapat disampaikan melalui jalur resmi dan konstitusional.

Sementara itu, Zulkifli, SH menegaskan komitmen PPDI MP Sulteng untuk terus mengoordinasikan isu ini secara terstruktur, termasuk rencana audiensi dengan kementerian terkait dan Wakil Menteri Desa guna mencari solusi konkret.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penguatan sinergi antara unsur legislatif dan organisasi perangkat desa di Sulawesi Tengah, dengan harapan tercapainya kepastian dan keadilan dalam kebijakan penghasilan tetap aparat desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan.