iniSulawesi.com, Bolmong, – (22/02/2026) Aksi pembukaan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kotamobagu kembali menegaskan bahwa gagasan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya tidak pernah benar-benar padam. Namun yang mengkhawatirkan bukanlah penolakan, melainkan keheningan. Seolah moratorium menjadi tembok psikologis yang membuat masyarakat, tokoh, dan elite memilih diam.

Padahal, persoalannya tidak sesederhana membuka atau menutup moratorium. Jika alasan utama moratorium adalah kehati-hatian fiskal, maka publik berhak bertanya: apakah seluruh kebijakan negara hari ini berhenti karena alasan fiskal? Faktanya tidak.

Indonesia tetap menjalankan berbagai kebijakan ekonomi strategis, termasuk impor mobil dan komponen kendaraan dari India untuk menjaga stabilitas pasar otomotif nasional. Negara tetap bergerak, mengambil keputusan ekonomi, dan membuka ruang fleksibilitas ketika dinilai memberi manfaat.

Artinya, dalam praktik kebijakan, selalu ada ruang evaluasi dan pengecualian. Maka moratorium pun seharusnya tidak dipahami sebagai vonis permanen. Ia adalah kebijakan administratif yang dapat dikaji ulang berdasarkan kesiapan objektif daerah.

Namun diskursus PBMR semestinya tidak berhenti pada pemekaran administratif. Jika melihat potensi sumber daya alam, sektor pertanian, perikanan, serta posisi strategis wilayah, ditambah legitimasi sejarah sebagai eks swapraja yang bergabung ke NKRI pada 1 Juli 1950, maka argumentasi PBMR melampaui sekadar pembentukan provinsi baru. Kawasan ini memiliki alasan rasional untuk dipertimbangkan memperoleh status daerah khusus atau istimewa dari pemerintah pusat.

Pemberian status khusus bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan pengakuan atas karakter historis dan kapasitas ekonomi tertentu. Banyak daerah di Indonesia memperoleh perlakuan berbeda karena pertimbangan sejarah, budaya, maupun strategi pembangunan nasional. Jika PBMR mampu menunjukkan kemampuan fiskal, kesiapan kelembagaan, serta potensi kontribusi ekonomi yang berkelanjutan, maka wacana kekhususan adalah langkah yang logis.

Karena itu, semua elemen—masyarakat, tokoh adat, akademisi, elite politik, kepala daerah, dan DPRD—tidak boleh terjebak dalam kebisuan akibat moratorium. Diam tidak akan mengubah kebijakan. Yang dibutuhkan adalah konsolidasi data, penguatan kajian akademik, dan keberanian menyatukan narasi bahwa PBMR bukan hanya layak dimekarkan, tetapi layak diakui secara khusus.

Moratorium hanyalah satu kebijakan. Sementara hak istimewa adalah soal pengakuan terhadap sejarah, potensi, dan martabat sebuah wilayah atau daerah.

Semangat PBMR tidak boleh dimakamkan oleh keheningan. Ia harus diperjuangkan. Jika negara bisa fleksibel dalam kebijakan impor mobil demi kepentingan ekonomi, maka perjuangan PBMR pun harus bergerak lebih luas—menuntut bukan hanya pembentukan, tetapi pengakuan dan keistimewaan yang proporsional.

Penulis : Subagio Manggopa, Tokoh Pemuda Bolaang Mongondow

Pewarta : Jul Manggopa