IniSulawesi.Com, Buol — Pemerintah Kabupaten Buol menyatakan keseriusannya dalam menuntaskan persoalan hewan ternak yang berkeliaran bebas di lingkungan permukiman dan ruas jalan. Kebijakan tegas ini ditegaskan langsung oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai respons atas keluhan masyarakat yang terus berulang terkait gangguan ketertiban dan keselamatan umum.

Bupati menegaskan bahwa mulai Januari 2026, seluruh aparat kewilayahan diwajibkan menjalankan penertiban ternak secara maksimal. Tidak ada lagi toleransi bagi camat, lurah, maupun kepala desa yang abai terhadap tanggung jawab tersebut.

“Penertiban ternak ini sudah berulang kali kami sampaikan. Jika masih ada pembiaran, maka camat atau lurah akan kami evaluasi hingga pencopotan. Untuk kepala desa, pencairan ADD akan ditangguhkan bila tidak menunjukkan keseriusan,” tegas Bupati saat menyampaikan pernyataannya, Sabtu (11/1/2026).

Menurut Risharyudi, keberadaan sapi dan kambing yang dilepas bebas telah menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat. Selain merusak tanaman warga, ternak yang berkeliaran di badan jalan juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terlebih pada malam hari akibat keterbatasan jarak pandang dan kotoran hewan di jalan.

Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan kebersihan lingkungan, tetapi menyangkut ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta tanggung jawab pemerintah dan pemilik ternak.

“Pemerintah daerah harus hadir dan bertindak. Tidak boleh ada alasan pembiaran lagi, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” ujarnya.

Pemkab Buol memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut akan dipantau langsung. Aparat wilayah yang tidak menindaklanjuti instruksi akan dikenakan sanksi administratif hingga konsekuensi jabatan, sementara pemerintah desa yang tidak patuh akan berdampak pada pengelolaan anggaran desa.

Dengan langkah ini, Pemkab Buol berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat mulai awal tahun 2026.