IniSulawesi.Com, BUOL – Kepolisian Resor Buol bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian yang berujung pada tewasnya seorang pemilik kios di Desa Soraya, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam operasi gabungan lintas wilayah.
Korban diketahui bernama Umar T. Paona (53), seorang petani sekaligus pemilik kios. Berdasarkan informasi kepolisian, korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada saat diduga memergoki aksi pencurian di kios miliknya pada Selasa (7/7/2026) dini hari. Selain korban meninggal, seorang pelajar berusia 13 tahun yang merupakan anak korban, berinisial S.J.R.U., turut mengalami luka tusuk pada bagian bahu.
Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan Randy Zethdan Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya segera membentuk tim gabungan yang melibatkan Tim Resmob Polres Buol, Tim Resmob Polres Tolitoli, serta personel Polsek Dakopamean untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni M.R. (20) dan A.T. (24). M.R. diamankan di wilayah Kabupaten Tolitoli setelah sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dalam proses pengejaran, kendaraan yang dikendarainya menabrak plang jalan hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.
Sementara itu, terduga pelaku lainnya, A.T., diamankan pada malam harinya di Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Menurut polisi, yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Buol untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya sebilah badik yang diduga digunakan saat kejadian, sebuah martil yang diduga dipakai untuk mencungkil dinding belakang bangunan, sejumlah bungkus rokok, uang tunai Rp15.000, serta satu kaleng parfum.
AKP Jordan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi seluruh personel yang terlibat dalam operasi pencarian.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada penyidik Unit Pidana Umum Polres Buol untuk menjalani proses hukum. Penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Buol masih melakukan pendalaman perkara. Status kedua orang yang diamankan masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

