IniSulawesi.Com, BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Tiloan sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Moh. Kasim, M.M., di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (16/07/2026).
Rapat koordinasi dihadiri Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Buol, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bapenda, Kasatpol PP, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Sulawesi Tengah, Kepala KPH Pogogul, Camat Tiloan, Kepala Desa Lomuli, Ketua BPD Lomuli, serta sejumlah pejabat teknis terkait.
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat mengenai dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pengambilan material pasir dan batu di bantaran Sungai Desa Lomuli. Pemerintah daerah menilai persoalan tersebut harus segera ditangani melalui langkah yang terintegrasi agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun mengancam infrastruktur dan keselamatan warga.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan.
“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Apabila ditemukan pelanggaran atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, maka harus dilakukan penanganan secara tegas sesuai kewenangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Tiloan, Jufrin Is. Lamadang, S.E., menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kerusakan bantaran sungai yang dikhawatirkan dapat mengancam infrastruktur di sekitar lokasi penambangan.
Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Sulawesi Tengah, Irhamdi Mastura, memaparkan hasil peninjauan lapangan yang menunjukkan perlunya verifikasi lebih lanjut terkait kesesuaian aktivitas penambangan dengan wilayah izin yang dimiliki perusahaan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap aspek administrasi perizinan, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan, serta tanggung jawab sosial, termasuk kewajiban melakukan pemulihan apabila terjadi dampak terhadap lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati pembentukan tim verifikasi lapangan secara terpadu yang melibatkan seluruh instansi terkait. Tim tersebut akan melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan dan dampak lingkungan sebelum menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai kewenangan yang berlaku.
Menutup rapat, Wakil Bupati kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol mendukung investasi yang berjalan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Namun, perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah Kabupaten Buol.

