IniSulawesi.Com, BUOL — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Buol mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dalam rangkaian operasi yang dilaksanakan hingga Kamis malam (22/10/2026), polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, yang diteruskan kepada jajaran Polres Buol di bawah kepemimpinan AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Buol, Iptu Ridwan, S.IP., melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Intelkam, Humas, dan Propam Polres Buol.
Dalam pelaksanaan operasi di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba, dari empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut, tiga orang diduga sebagai pengguna, sedangkan satu orang lainnya diduga berperan sebagai pengedar. Terduga pengedar tersebut diketahui merupakan warga Kelurahan Buol.
Sementara itu, dalam rangkaian operasi sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang lainnya di lokasi berbeda. Masing-masing satu orang di Kelurahan Buol, satu orang di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, serta satu orang di Desa Bulagidun, Kecamatan Gadung.
Dengan demikian, total tujuh orang telah diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Polisi menyebut enam orang diduga sebagai pengguna, sedangkan satu orang lainnya diduga sebagai pengedar.
“Dalam rangkaian operasi ini, kami telah mengamankan tujuh orang yang diduga menyalahgunakan narkotika, dengan rincian enam orang sebagai pengguna dan satu orang sebagai pengedar,” terang Iptu Ridwan.
Ia menjelaskan, operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan memulihkan pengguna narkotika sekaligus memutus mata rantai peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Buol.
Karena itu, pihaknya meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kami mengharapkan dukungan serta partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tambahnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Buol, Iptu Sudarmono, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polres Buol berharap partisipasi masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan sejak dini, sehingga peredaran narkoba tidak semakin meluas dan dampaknya terhadap kehidupan sosial dapat ditekan.
Meski demikian, status hukum ketujuh orang yang diamankan tetap harus mengacu pada proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Dugaan keterlibatan mereka belum dapat dipandang sebagai kesimpulan bersalah sebelum dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

