IniSulawesi.Com, Luwu Utara – (24/02/2026) – Penolakan terhadap rencana pengembangan proyek panas bumi di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, terus bergulir. Kali ini, sikap tegas datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara yang menyuarakan keberatan atas keterlibatan perusahaan yang dinilai memiliki afiliasi dengan Israel dalam proyek tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, menegaskan bahwa rencana pengelolaan panas bumi oleh PT Ormat Geothermal Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai agenda investasi. Menurutnya, proyek strategis seperti geothermal harus ditimbang secara komprehensif, mencakup aspek konstitusi, keamanan energi nasional, hingga konsistensi politik luar negeri Indonesia.
“Pengelolaan sumber daya strategis tidak cukup hanya dilihat dari sisi ekonomi. Harus ada kepastian bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan konstitusi, kepentingan nasional, serta nilai kemanusiaan yang selama ini menjadi pijakan bangsa,” ujar Elmi dalam keterangannya.
Ia merujuk pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi juga mengatur bahwa pengusahaan energi panas bumi wajib menjamin keberlanjutan, transparansi, serta tata kelola yang akuntabel.
Muh. Elmi juga mengaitkan polemik ini dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Keterlibatan perusahaan yang disebut memiliki afiliasi dengan Israel dinilai berpotensi menimbulkan sensitivitas publik dan bertentangan dengan semangat solidaritas kemanusiaan yang selama ini dijunjung tinggi.
Di sisi lain, organisasi mahasiswa tersebut turut menyoroti potensi dampak lingkungan dan sosial dari proyek geothermal. Mereka menyebut risiko pencemaran air dan tanah, gangguan kualitas udara, perubahan struktur geologi, hingga kemungkinan konflik sosial sebagai catatan penting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengambil keputusan.
Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal. Aspirasi mengenai penguatan kemandirian daerah, termasuk wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya, kembali mengemuka dalam konteks ini sebagai bagian dari dorongan agar potensi daerah dikelola secara lebih mandiri dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah provinsi terkait tuntutan penolakan tersebut. Polemik ini diperkirakan masih akan berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu kedaulatan energi, investasi asing, dan masa depan pengelolaan sumber daya alam di Tana Luwu.

