IniSulawesi.Com, BUOL – SMP Negeri 1 Biau resmi menjadi sekolah pertama di Kabupaten Buol yang menerapkan Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pencanangan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Buol dalam memperluas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikan.
Kegiatan pencanangan dihadiri Wakil Bupati Buol, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas P2KBP3A, Kepala Bappeda Litbang, Kabid Pembinaan SMP, Pengawas Pembina SMP Negeri 1 Biau, Ketua Komite Sekolah, Kepala SMP Negeri 1 Biau, jajaran guru, tenaga kependidikan, serta perwakilan orang tua peserta didik.
Dalam sambutan Wakil Bupati Buol yang dibacakan pada kesempatan tersebut, ditegaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar agenda seremonial, tetapi merupakan komitmen jangka panjang untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan mendukung pembentukan karakter generasi muda.
Menurutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2014 hadir sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak buruk paparan asap rokok. Karena itu, kawasan pendidikan menjadi salah satu lokasi yang wajib terbebas dari aktivitas merokok.
“Penerapan kawasan tanpa rokok bukan untuk membatasi hak seseorang, tetapi untuk melindungi hak peserta didik memperoleh udara bersih dan lingkungan belajar yang sehat,” demikian pesan Wakil Bupati.
Pemerintah Kabupaten Buol juga memberikan apresiasi kepada SMP Negeri 1 Biau yang bersedia menjadi pelopor penerapan KTR di lingkungan sekolah. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain di seluruh wilayah Kabupaten Buol.
Melalui program ini, pemerintah ingin mendorong terwujudnya tiga tujuan utama pendidikan, yakni menghadirkan sekolah yang ramah bagi peserta didik, sekolah yang sehat dengan lingkungan bebas asap rokok, serta sekolah yang nyaman sehingga mampu meningkatkan semangat belajar dan mengembangkan potensi siswa secara optimal.
Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa keberhasilan Kawasan Tanpa Rokok tidak cukup diwujudkan melalui pemasangan papan larangan merokok semata, melainkan harus dibangun melalui budaya keteladanan yang dimulai dari seluruh warga sekolah.
Guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, orang tua, hingga tokoh masyarakat diharapkan menjadi contoh nyata dalam menerapkan pola hidup sehat, karena peserta didik lebih mudah meneladani tindakan dibandingkan sekadar mendengar nasihat.
Selain itu, sekolah didorong mengintegrasikan edukasi bahaya rokok melalui pembiasaan hidup sehat, penguatan pendidikan karakter, layanan konseling, kampanye kesehatan, serta menjalin kolaborasi dengan Puskesmas dan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Buol berharap pencanangan Kawasan Tanpa Rokok di SMP Negeri 1 Biau menjadi awal dari penerapan program serupa di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Buol, sehingga tercipta lingkungan belajar yang sehat, nyaman, dan mendukung lahirnya generasi Buol yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045.

