IniSulawesi.Com, OPINI – HMI Cabang Persiapan Morowali mendesak pemerintah mengevaluasi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 dan menetapkan Morowali sebagai daerah pengolah
Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan. Namun, kemerdekaan tidak semestinya berhenti pada seremoni. Kemerdekaan juga harus tercermin dalam keberanian negara memastikan kekayaan alam dikelola secara adil dan manfaatnya dirasakan oleh daerah yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi nasional.
Morowali adalah salah satu wilayah penting dalam pertambangan dan hilirisasi nikel Indonesia. Aktivitas pengolahan nikel di daerah ini bukan sekadar rencana di atas kertas. Keberadaan kawasan industri dan berbagai fasilitas pengolahan nikel menunjukkan bahwa hilirisasi merupakan kenyataan industri yang berlangsung di Morowali.
Pemerintah Kabupaten Morowali juga mencatat keberadaan kawasan industri dengan aktivitas pengolahan dan smelter. Sementara itu, Kementerian Perindustrian memiliki dataset resmi mengenai kapasitas produksi industri olahan nikel tahun 2025. Fakta tersebut menunjukkan satu hal sederhana: aktivitas pengolahan nikel di Morowali nyata dan berlangsung di lapangan.
Karena itu, ketika Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 menetapkan Morowali sebagai daerah penghasil, tetapi tidak menetapkannya sebagai daerah pengolah, pertanyaan publik menjadi sangat wajar.
Dalam lampiran Kepmen tersebut, Morowali tercantum sebagai daerah penghasil, tetapi tidak tercantum sebagai daerah pengolah mineral tahun 2026.
Pertanyaannya sederhana: mengapa Morowali tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah?
Apakah seluruh aktivitas pengolahan nikel di Morowali telah diperhitungkan? Apakah data yang digunakan dalam penetapan telah dicocokkan dengan data industri yang dimiliki pemerintah? Dan apakah kondisi faktual di Morowali telah menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum keputusan tersebut ditetapkan?
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Tetapi ketika sebuah keputusan menyangkut sumber daya alam dan kepentingan fiskal daerah, maka dasar keputusannya harus dapat dijelaskan kepada publik.
Pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan keputusan. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan mengapa sebuah daerah dengan aktivitas pengolahan nikel yang nyata ditetapkan sebagai daerah penghasil tetapi tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah.
Keadilan DBH dan Beban Industrialisasi
Di sinilah persoalan keadilan DBH menjadi penting. Status sebagai daerah pengolah bukan sekadar label administratif. Dalam skema DBH sumber daya alam mineral dan batubara, UU HKPD memberikan porsi tersendiri bagi kabupaten/kota pengolah. Karena itu, ketika Morowali ditetapkan sebagai daerah penghasil tetapi tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah, wajar jika publik mempertanyakan apakah posisi fiskal Morowali telah mencerminkan aktivitas pengolahan nikel yang nyata berlangsung di wilayah ini.
Pertanyaan mengenai keadilan DBH menjadi semakin penting ketika melihat konsekuensi yang ditanggung daerah sebagai lokasi berlangsungnya aktivitas industri. Hilirisasi memang membawa pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi pada saat yang sama meningkatkan kebutuhan terhadap infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi, pelayanan publik, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Industrialisasi membutuhkan jalan dan infrastruktur yang memadai. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi membutuhkan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang semakin kuat. Mobilitas industri meningkatkan kebutuhan transportasi. Pada saat yang sama, aktivitas pertambangan dan pengolahan membutuhkan pengawasan lingkungan yang serius agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, keadilan fiskal bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen anggaran. Ia berkaitan dengan kemampuan daerah membiayai pembangunan dan menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat di tengah beban dan kebutuhan yang tumbuh bersama industrialisasi.
DBH, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi salah satu bagian dari kapasitas fiskal daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pembangunan tersebut mencakup kebutuhan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, serta berbagai kebutuhan pembangunan daerah lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan penggunaannya.
Maka, ketika Morowali menjadi salah satu wilayah penting dalam aktivitas pengolahan nikel nasional, persoalan status sebagai daerah pengolah harus mendapatkan perhatian serius.
Bukan semata karena Morowali ingin mendapatkan tambahan penerimaan, tetapi karena penetapan status tersebut harus benar-benar mencerminkan data, aktivitas ekonomi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Pusat Harus Mengevaluasi Kepmen
Maka, pemerintah harus membuka ruang untuk memeriksa kembali penetapan tersebut.
Jika Morowali memang tidak memenuhi ketentuan sebagai daerah pengolah, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa alasannya. Tetapi jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa Morowali memenuhi ketentuan, maka Morowali harus ditetapkan sebagai daerah pengolah.
HMI Cabang Persiapan Morowali mendesak Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi Kepmen 157/2026, khususnya terkait tidak ditetapkannya Morowali sebagai daerah pengolah.
Evaluasi harus dilakukan dengan memeriksa kembali data yang menjadi dasar penetapan dan mencocokkannya dengan data resmi kementerian serta kondisi faktual di Morowali.
Kementerian Perindustrian juga harus dilibatkan dalam proses tersebut. Pemerintah memiliki dataset resmi mengenai kapasitas produksi industri olahan nikel tahun 2025. Data tersebut harus menjadi bagian dari proses rekonsiliasi agar tidak terjadi perbedaan antara data industri dan data yang digunakan dalam penetapan daerah pengolah.
Kementerian Keuangan juga harus memastikan bahwa konsekuensi fiskal dari penetapan daerah pengolah berjalan sesuai ketentuan DBH yang berlaku.
Kami mendesak pemerintah tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Evaluasi harus menghasilkan keputusan.
Jika hasil evaluasi membuktikan Morowali memenuhi ketentuan sebagai daerah pengolah, maka pemerintah harus menetapkan Morowali sebagai daerah pengolah dan mengoreksi Kepmen 157/2026 melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemkab Morowali Harus Bergerak
Pemerintah Kabupaten Morowali tidak boleh pasif.
Pemkab harus segera meminta penjelasan resmi kepada pemerintah pusat mengenai dasar tidak ditetapkannya Morowali sebagai daerah pengolah. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan dan mengajukan data pendukung mengenai aktivitas pengolahan di Morowali untuk diverifikasi secara resmi.
Jangan sampai pemerintah daerah hanya menyampaikan keberatan melalui ruang publik tanpa langkah administratif yang konkret.
Ajukan data. Minta verifikasi. Desak evaluasi. Dan perjuangkan penetapan Morowali sebagai daerah pengolah apabila memenuhi ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Morowali harus memiliki sikap yang jelas bahwa kepentingan daerah tidak cukup diperjuangkan dengan pernyataan, tetapi dengan data dan langkah resmi kepada pemerintah pusat.
DPRD Morowali Jangan Diam
DPRD Kabupaten Morowali juga harus menggunakan fungsi pengawasannya.
DPRD perlu meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Morowali mengenai posisi Morowali dalam Kepmen 157/2026, data yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat, serta langkah konkret yang akan ditempuh.
DPRD juga harus mendorong pemerintah daerah segera melakukan komunikasi dan langkah kelembagaan kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi penetapan tersebut.
Persoalan ini tidak boleh berhenti di meja rapat atau pernyataan politik. Harus ada tindakan yang dapat dilihat dan diukur publik.
Jika hasil verifikasi menunjukkan Morowali memenuhi ketentuan sebagai daerah pengolah, DPRD harus mengawal agar pemerintah pusat menetapkan Morowali sebagai daerah pengolah.
Kemerdekaan Harus Menjadi Momentum Koreksi
Momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk berani mengevaluasi kebijakan yang menyangkut kepentingan daerah.
Kepmen 157/2026 tidak boleh dianggap sebagai keputusan yang tidak dapat diperiksa kembali. Jika terdapat data dan fakta yang perlu diverifikasi, pemerintah harus membuka ruang evaluasi.
Kami mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada klarifikasi. Evaluasi harus menghasilkan keputusan.
Jika setelah diverifikasi Morowali tidak memenuhi ketentuan, pemerintah harus menjelaskan alasannya secara terbuka.
Tetapi jika fakta dan data membuktikan Morowali memenuhi ketentuan, maka Morowali harus ditetapkan sebagai daerah pengolah dan Kepmen 157/2026 harus dikoreksi.
Itulah sikap yang kami dorong.
Bukan meminta keistimewaan. Bukan pula meminta aturan dibuat khusus untuk Morowali.
Kami meminta agar fakta industri Morowali tidak diabaikan dalam sebuah kebijakan yang menentukan posisi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan DBH.
Sebab pembangunan tidak hanya berbicara tentang investasi dan pertumbuhan industri. Pembangunan juga harus menjawab kebutuhan masyarakat: infrastruktur yang layak, pendidikan yang baik, pelayanan kesehatan yang kuat, transportasi yang memadai, pelayanan publik yang berkualitas, serta lingkungan yang tetap terlindungi.
Momentum kemerdekaan harus menjadi momentum keberanian pemerintah untuk memperbaiki kebijakan ketika fakta menunjukkan bahwa koreksi memang diperlukan.
Koreksi bukan kelemahan. Koreksi adalah tanggung jawab.
Pemerintah pusat harus bertindak. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus bergerak. Pemerintah Kabupaten Morowali harus memperjuangkan kepentingan daerah. Dan DPRD Morowali harus menjalankan fungsi pengawasannya.
Jangan biarkan persoalan ini berhenti sebagai perdebatan.
Morowali telah menjadi bagian nyata dari hilirisasi nikel Indonesia. Karena itu, posisi Morowali sebagai daerah pengolah harus diperiksa secara serius dan objektif.
Jika data membuktikan Morowali memenuhi ketentuan, maka tetapkan Morowali sebagai daerah pengolah.
Jika Kepmen perlu diperbaiki, koreksi melalui mekanisme hukum.
Jika data perlu diverifikasi, verifikasi sekarang.
Sebab kemerdekaan bukan hanya tentang bagaimana negara mengelola kekayaan alam, tetapi juga tentang keberanian memastikan manfaatnya dibagikan secara adil dan pembangunan daerah mampu menjawab beban yang muncul dari aktivitas industrialisasi.
Morowali tidak meminta lebih. Morowali meminta keadilan berdasarkan data dan hukum.
Merdeka sumber dayanya, adil DBH-nya, terlindungi lingkungannya, dan dirasakan manfaat pembangunannya.
— Kabid PA HMI Cabang Persiapan Morowali

