IniSulawesi.Com, MOROWALI – Pemerintah Kabupaten Morowali diminta mengambil sikap tegas dan terbuka menyikapi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Kebijakan yang ditetapkan pada 22 April 2026 tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebatas persoalan administratif. Penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral memiliki kaitan dengan posisi Morowali sebagai salah satu kawasan strategis dalam rantai industri dan hilirisasi nikel nasional, sekaligus berpotensi berkaitan dengan kepentingan fiskal daerah.
Sejumlah pihak di Sulawesi Tengah sebelumnya mempertanyakan penetapan tersebut. Morowali dan Morowali Utara dinilai perlu mendapatkan pengakuan yang proporsional dengan aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral yang berlangsung di wilayah tersebut.
Ketua Komisariat Teknik HMI Cabang Persiapan Morowali, Iksanudin, menilai Pemerintah Kabupaten Morowali tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Morowali harus mengambil posisi yang jelas. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepentingan daerah, masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, serta keadilan fiskal,” tegas Iksanudin.
Menurutnya, Morowali selama bertahun-tahun mengalami perubahan besar sebagai dampak berkembangnya aktivitas pertambangan dan industri pengolahan nikel. Investasi dan kawasan industri memang memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain daerah juga menghadapi konsekuensi berupa kebutuhan infrastruktur, pelayanan publik, tekanan lingkungan, serta perubahan sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, lanjut Iksanudin, setiap kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan penetapan daerah penghasil maupun daerah pengolah mineral harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Pertanyaannya, di mana sikap Pemerintah Kabupaten Morowali? Apakah keputusan tersebut akan diterima begitu saja, atau pemerintah daerah akan memperjuangkan agar kontribusi dan beban yang ditanggung Morowali tercermin secara adil dalam kebijakan pemerintah pusat?” ujarnya.
Iksanudin menegaskan, tuntutan tersebut bukan bentuk pertentangan terhadap pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah justru memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalur pemerintahan dan mekanisme hukum yang sah.
Soroti Keadilan Fiskal
Persoalan yang perlu dibahas, kata dia, bukan hanya mengenai status Morowali sebagai daerah penghasil atau pengolah. Hal yang lebih penting adalah memastikan adanya keseimbangan antara kontribusi ekonomi, beban pembangunan, dan manfaat fiskal yang diterima daerah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang dikemukakan HMI, pada 2024 Kabupaten Morowali mencatat realisasi Dana Bagi Hasil sekitar Rp622,73 miliar. Di dalamnya terdapat DBH SDA Minerba, antara lain iuran tetap sekitar Rp22,90 miliar dan royalti sekitar Rp439,75 miliar.
Data tersebut, menurut Iksanudin, menunjukkan besarnya keterkaitan sektor sumber daya alam dengan keuangan daerah. Karena itu, setiap perubahan kebijakan mengenai penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah perlu dikaji secara serius, terbuka, dan berbasis data.
“Kalau daerah menanggung dampak dan beban dari aktivitas industri, maka aspek manfaat fiskal dan pembangunan juga harus diperjuangkan secara proporsional,” katanya.
HMI Dorong Langkah Konkret Pemkab
Untuk memastikan kepentingan Morowali tidak terabaikan, HMI mendorong Pemerintah Kabupaten Morowali mengambil sejumlah langkah konkret.
Pertama, menyampaikan sikap resmi dan terbuka terhadap Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Kedua, melakukan kajian hukum dan fiskal untuk mengetahui dampak keputusan tersebut terhadap Kabupaten Morowali.
Ketiga, meminta penjelasan resmi kepada Kementerian ESDM terkait dasar, parameter, dan mekanisme penetapan daerah penghasil serta daerah pengolah dalam keputusan tersebut.
Keempat, membangun konsolidasi bersama DPRD Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Sulawesi Tengah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kelima, membuka informasi kepada masyarakat mengenai kontribusi sektor pertambangan dan hilirisasi terhadap pendapatan daerah serta dampaknya terhadap APBD.
Keenam, memperjuangkan formulasi pembagian manfaat yang lebih berkeadilan, khususnya apabila daerah harus menanggung beban sosial, lingkungan, infrastruktur, dan pelayanan publik akibat aktivitas industri.
Morowali Jangan Hanya Menjadi Lokasi Produksi
Iksanudin menegaskan bahwa Morowali tidak boleh hanya diposisikan sebagai lokasi produksi sumber daya alam dan kawasan industri.
Menurutnya, keberadaan industri pengolahan nikel harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Ukuran keberhasilan hilirisasi, kata dia, tidak cukup hanya dilihat dari jumlah investasi, smelter, atau volume produksi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dan daerah memperoleh manfaat yang adil.
“Morowali bukan sekadar tempat sumber daya alam dieksploitasi. Morowali adalah daerah yang memiliki masyarakat, memiliki beban pembangunan, dan berhak mendapatkan keadilan serta manfaat yang sepadan dari kekayaan alamnya,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah segera memberikan penjelasan kepada publik agar masyarakat tidak hanya mengetahui persoalan tersebut melalui pemberitaan media.
“Pemerintah daerah harus hadir. Kami tidak meminta langkah emosional, tetapi langkah yang konstitusional, argumentatif, transparan, dan berbasis data,” ujar Iksanudin.
HMI Cabang Persiapan Morowali, lanjutnya, akan terus mengawal isu pengelolaan sumber daya alam, keadilan fiskal, lingkungan, dan kepentingan masyarakat Morowali melalui kritik yang konstruktif serta berbasis data.
Iksanudin menegaskan, Morowali harus memiliki posisi yang kuat dalam setiap pembahasan kebijakan pengelolaan sumber daya alam, terutama ketika kebijakan tersebut berhubungan langsung dengan masa depan daerah dan masyarakat.

