IniSulawesi.Com, Buol – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, modern, dan responsif, Satpol PP Kabupaten Buol menghadirkan inovasi layanan pengaduan digital SAPAR (Satpol Menyapa Masyarakat). Layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Buol.
SAPAR hadir dengan konsep pelayanan yang sederhana dan mudah diakses. Masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan karena layanan pengaduan memanfaatkan WhatsApp, platform komunikasi yang sudah umum digunakan sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara lebih praktis dari mana saja.
Untuk mendukung efektivitas layanan, SAPAR dilengkapi dengan fitur Auto-Responder yang terintegrasi dengan sistem perekaman data berbasis Spreadsheet. Setiap laporan yang masuk dapat tercatat secara sistematis dan diteruskan kepada petugas atau regu yang bertugas untuk dilakukan verifikasi serta tindak lanjut di lapangan.
Kasatpol PP Kabupaten Buol Nasir Andi Makka, S.Sos menyampaikan bahwa SAPAR merupakan bagian dari langkah transformasi pelayanan di lingkungan Satpol PP. Pengembangan sistem terus dilakukan dengan menambahkan fitur operasional untuk mengoptimalkan kinerja, sementara kesiapan sumber daya manusia juga diperkuat melalui Bimbingan Teknis bagi admin, operator, hingga petugas yang bertanggung jawab terhadap tindak lanjut laporan masyarakat.
Dalam memberikan kepastian pelayanan, Satpol PP Kabupaten Buol juga menetapkan standar waktu tindak lanjut. Laporan reguler yang diterima melalui SAPAR ditindaklanjuti dengan batas waktu maksimal 5 hari kalender, sedangkan laporan yang bersifat darurat akan menjadi prioritas dan ditindaklanjuti oleh petugas dalam waktu kurang dari 1×24 jam, sesuai kondisi dan hasil verifikasi di lapangan.
Layanan SAPAR dapat diakses melalui WhatsApp resmi pengaduan Satpol PP Kabupaten Buol dengan cukup mengirimkan kata kunci “LAPOR” untuk memulai proses pengaduan.

