IniSulawesi.Com, PALU — Rencana PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) melalui anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), untuk memulai aktivitas pertambangan bawah tanah (underground mining) di kawasan Poboya, Kota Palu, mulai 2027 kembali mendapat sorotan. Rencana tersebut dinilai perlu dikaji secara serius karena berada di kawasan yang dikenal memiliki kerentanan geologi akibat keberadaan Sesar Palu-Koro.
Setelah sebelumnya menjalankan kegiatan pertambangan dengan metode tambang terbuka (open pit), PT CPM kini mempersiapkan transisi menuju metode pertambangan bawah tanah. Infrastruktur berupa terowongan dengan panjang lebih dari 975 meter dan kedalaman sekitar 140 meter dari permukaan tanah disebut telah digali sebagai bagian dari persiapan operasi.
Rencana tersebut memunculkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan, lingkungan dan ketahanan geologi kawasan. Terlebih, wilayah Palu dan sekitarnya berada dalam pengaruh Sesar Palu-Koro, salah satu sesar aktif yang memiliki tingkat pergeseran cukup tinggi.
Sejumlah kajian geologi menyebutkan laju pergeseran Sesar Palu-Koro berada pada kisaran 30 hingga 40 milimeter per tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat kawasan Palu masih menghadapi dampak sosial dan psikologis dari bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang terjadi pada 2018.
Trauma masyarakat akibat bencana tersebut dinilai belum sepenuhnya pulih. Karena itu, rencana aktivitas pertambangan bawah tanah di kawasan Poboya dinilai perlu mempertimbangkan secara menyeluruh potensi risiko geologi serta dampaknya terhadap keselamatan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi.
Sorotan juga muncul terhadap pernyataan Direktur Utama dan Chief Executive Officer BRMS, Agus Projosasmito, yang sebelumnya menyampaikan keyakinannya terhadap kemajuan operasional dan fundamental perusahaan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perhatian publik di tengah rencana peningkatan produksi emas perusahaan. Di satu sisi, aktivitas pertambangan diharapkan memberikan manfaat ekonomi dan investasi. Namun di sisi lain, aspek keselamatan masyarakat, lingkungan serta risiko bencana harus menjadi bagian utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan kewajiban pemerintah dan perusahaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba menjadi dasar yang disebut perlu diperhatikan dalam mengevaluasi kegiatan pertambangan yang memiliki risiko terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dalam konteks tersebut, setiap keputusan terkait keberlanjutan operasi pertambangan semestinya didasarkan pada kajian teknis, lingkungan, keselamatan dan kepatuhan terhadap seluruh perizinan yang berlaku. Termasuk memastikan apakah aktivitas pertambangan bawah tanah di kawasan Poboya telah memenuhi seluruh standar keselamatan dan ketentuan lingkungan yang dipersyaratkan.
Keresahan masyarakat terkait rencana tersebut juga mendapat perhatian dari Direktur LEPPAMI HMI Cabang Palu, Alamsyah Pamentar.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu mengambil sikap terhadap kekhawatiran masyarakat terkait rencana pertambangan bawah tanah PT CPM.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak seharusnya mengabaikan keresahan warga, terlebih kawasan Palu memiliki pengalaman langsung menghadapi bencana besar pada 2018.
Alamsyah meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana operasi tambang bawah tanah tersebut, termasuk memastikan aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan menjadi pertimbangan utama.
Ia juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu untuk menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya risiko yang tidak dapat diterima terhadap keselamatan masyarakat maupun lingkungan.
Bagi Alamsyah, persoalan pertambangan di Poboya bukan semata menyangkut investasi dan produksi emas, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas ketika kegiatan ekonomi berlangsung di kawasan dengan tingkat kerentanan bencana yang tinggi.
Hingga kini, perdebatan mengenai rencana pertambangan bawah tanah di Poboya memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi, kajian ilmiah dan pengawasan terhadap seluruh tahapan kegiatan pertambangan, sehingga keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dari sisi ekonomi, lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

