IniSulawesi.Com, PALU — Sejumlah Guru Besar dan Anggota Senat Akademik Universitas Tadulako (Untad) resmi memberikan kuasa hukum kepada M. Wijaya S., S.H., M.H., Managing Partner Jaya & Jaya Law Firm Celebes Office sekaligus Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Alkhairaat, untuk mengawal kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan di lingkungan kampus tersebut.

Pemberian kuasa itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus pada Sabtu (24/10/2026). Melalui mandat tersebut, tim kuasa hukum diberikan kewenangan untuk mengkaji dan menempuh langkah hukum yang diperlukan, baik melalui jalur administratif maupun litigasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut, menurut pihak kuasa hukum, merupakan upaya untuk memastikan penyelenggaraan kelembagaan Untad berjalan sesuai prinsip good university governance atau tata kelola perguruan tinggi yang baik, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako.
M. Wijaya menjelaskan, pendampingan hukum tersebut diarahkan pada penguatan prinsip legalitas, kehati-hatian, dan kepastian hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan strategis di lingkungan perguruan tinggi.
“Kehadiran kami mewakili sejumlah Guru Besar dan Anggota Senat Akademik merupakan bentuk perlindungan hukum preventif. Dalam hukum administrasi negara, setiap kebijakan, susunan organ kelembagaan, hingga tahapan strategis di ranah publik harus memiliki dasar kewenangan dan pijakan regulasi yang jelas,” ujar Wijaya.
Ia menegaskan, setiap proses strategis di perguruan tinggi, termasuk tahapan suksesi kepemimpinan, perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan statuta serta prosedur yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi keputusan kelembagaan sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Wijaya juga menekankan pentingnya penerapan asas kecermatan dalam penyelenggaraan tata kelola universitas. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil oleh pemangku kebijakan diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Universitas merupakan episentrum peradaban dan kepatuhan hukum. Karena itu, asas kecermatan harus dikedepankan agar setiap keputusan strategis bertumpu pada komposisi kelembagaan yang sah dan proses yang sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Terkait agenda hukum selanjutnya, Wijaya belum mengungkapkan secara terperinci langkah yang akan ditempuh. Ia menyatakan, timnya masih mempertimbangkan strategi yang tepat dengan tetap menjaga kerahasiaan kepentingan hukum para pemberi kuasa.
Namun, ia memastikan bahwa surat kuasa yang telah ditandatangani menjadi dasar bagi timnya untuk melakukan langkah-langkah hukum sesuai mandat yang diberikan.
“Melalui surat kuasa ini, kami memiliki mandat untuk merumuskan dan menempuh upaya hukum yang sah, baik melalui jalur administratif maupun litigasi. Seluruh langkah akan dilakukan secara terukur, konstitusional, dan bermartabat demi memastikan kepastian hukum di Universitas Tadulako,” tegasnya.
Langkah yang ditempuh sejumlah Guru Besar dan Anggota Senat Akademik tersebut menempatkan kepatuhan terhadap statuta dan prosedur kelembagaan sebagai isu penting dalam tata kelola perguruan tinggi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada kajian hukum serta langkah yang diputuskan oleh pihak-pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.

