IniSulawesi.Com, MANDAILING NATAL — Dugaan penarikan uang parkir tanpa karcis oleh oknum beratribut Dinas Perhubungan (Dishub) di sejumlah titik Kota Panyabungan, termasuk di tepi jalan umum, Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah dan kawasan Alun-Alun Kota Panyabungan, perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mhd Muslimin Pulungan, mendorong Dishub Madina segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pemungutan parkir, legalitas petugas, penerapan tarif resmi, serta pertanggungjawaban uang yang dipungut dari masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat setiap hari membayar parkir, tetapi tidak mendapatkan bukti pembayaran yang jelas. Kalau pungutannya resmi, tunjukkan dasar hukumnya, jelaskan tarifnya, berikan bukti pembayarannya, dan pastikan uangnya masuk melalui mekanisme yang benar. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya ke mana uang mereka bermuara,” demikian pernyataan yang dapat disampaikan Muslimin.
Menurutnya, persoalan parkir bukan sekadar urusan recehan di pinggir jalan. Ini menyangkut disiplin pelayanan publik, transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jangan anggap persoalan ini sepele hanya karena nominalnya kecil. Kalau sistemnya tidak transparan, masyarakat berhak meminta penjelasan. Pemerintah jangan cuma hadir lewat seragam dan atribut, tetapi harus hadir melalui pelayanan yang tertib, legal, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Muslimin menilai, dugaan tersebut perlu dijawab dengan pemeriksaan faktual, bukan saling lempar tanggung jawab. Dishub Madina harus memastikan apakah petugas di lapangan memiliki surat penugasan, apakah lokasi yang dipungut memang merupakan titik parkir resmi, serta apakah tarif dan prosedur pembayaran telah dijalankan sesuai ketentuan.
Secara regulasi, pengelolaan parkir di tepi jalan umum berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Penyelenggaraan pelayanan publik juga harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, Muslimin mendorong Dishub bersama Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik parkir yang dikeluhkan masyarakat. Pemeriksaan perlu mencakup pendataan petugas, penetapan tarif, ketersediaan karcis atau bukti pembayaran yang sah, hingga pencocokan penerimaan dengan setoran daerah.
Ia juga mendorong pemerintah daerah membuka informasi mengenai titik parkir resmi, tarif yang berlaku, mekanisme pembayaran, dan kanal pengaduan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan serupa tidak berulang dan pengelolaan parkir menjadi bagian dari pembenahan pelayanan publik yang terukur.
“Madina tidak akan maju kalau urusan kecil yang bersentuhan langsung dengan rakyat saja tidak dibenahi. Pembangunan bukan cuma soal proyek besar dan angka dalam laporan anggaran. Pembangunan juga soal bagaimana pemerintah memastikan setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat memiliki dasar, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Muslimin menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan pungutan di luar ketentuan atau penyimpangan dalam penyetoran penerimaan, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai aturan. Namun, kesimpulan mengenai pungutan liar, kebocoran PAD, ataupun tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.
BAGI MUSLIMIN, PEMBENAHAN PARKIR ADALAH UJIAN SEDERHANA TATA KELOLA PEMERINTAHAN.
“Jangan tunggu masalah ini membesar baru sibuk bertindak. Tertibkan sistemnya, awasi petugasnya, buka informasinya, dan pastikan hak masyarakat terlindungi. Seragam dinas harus menjadi simbol pelayanan, bukan alasan bagi siapa pun untuk luput dari pengawasan,” tutupnya.

