IniSulawesi.Com, BUOL, SULAWESI TENGAH – Petani kelapa sawit diminta lebih cermat dalam memilih benih sebelum memulai penanaman. Pasalnya, penggunaan benih ilegal atau tidak bersertifikat berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam jangka panjang, mulai dari pertumbuhan tanaman yang tidak seragam hingga rendahnya produktivitas perkebunan.
Direktur CV Lintas Sulawesi Grup, Jamaludin Butudoka, S.Pd.I., S.Pd., mengingatkan bahwa kualitas dan legalitas benih merupakan faktor mendasar yang menentukan keberhasilan usaha perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, petani tidak seharusnya hanya mempertimbangkan harga murah ketika membeli benih. Kepastian asal-usul, legalitas produsen atau penangkar, serta kelengkapan dokumen pendukung harus menjadi perhatian utama.
“Jangan hanya melihat harga murah, tetapi pastikan terlebih dahulu asal-usul benih, legalitas penangkar atau produsen, serta dokumen pendukungnya,” tegas Jamaludin.
Ia juga mengingatkan bahwa petani yang membeli atau mendatangkan benih maupun kecambah kelapa sawit dari luar daerah perlu memperhatikan kelengkapan dokumen karantina.
Dokumen yang perlu dipastikan antara lain dokumen karantina dari daerah asal pengiriman benih atau kecambah sawit serta dokumen karantina untuk daerah tujuan. Kelengkapan administrasi tersebut penting untuk memastikan proses pengiriman dan pemasukan benih memenuhi ketentuan karantina tumbuhan yang berlaku.
Menurutnya, petani jangan sampai hanya menerima barang tanpa memastikan dokumen asal pengiriman dan persyaratan karantina telah dipenuhi. Karena itu, sebelum melakukan transaksi maupun pengiriman, petani disarankan memastikan persyaratan kepada petugas karantina yang berwenang.
Ia menjelaskan, kesalahan dalam memilih benih bukan persoalan sederhana. Dampaknya dapat dirasakan selama bertahun-tahun, mengingat perkebunan kelapa sawit merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan perencanaan matang sejak tahap awal penanaman.
Benih yang tidak jelas asal-usulnya berisiko menghasilkan tanaman dengan kualitas pertumbuhan yang tidak seragam. Kondisi tersebut dapat memengaruhi potensi produksi dan pada akhirnya mengurangi keuntungan petani.
Karena itu, Jamaludin mengimbau petani agar memastikan benih berasal dari sumber yang memiliki legalitas dan memenuhi standar mutu. Petani juga perlu memeriksa label serta dokumen sertifikasi benih sebelum melakukan transaksi pembelian.
Ia menilai, langkah kehati-hatian tersebut penting untuk melindungi petani dari praktik peredaran benih ilegal yang dapat merugikan usaha perkebunan.
“Lebih baik membeli benih yang jelas legalitas dan kualitasnya sejak awal daripada menanggung kerugian besar di kemudian hari,” ujarnya.
Jamaludin menegaskan, petani sawit harus semakin cerdas dan teliti dalam menentukan pilihan. Jangan sampai keinginan mendapatkan benih dengan harga murah justru berujung pada kerugian yang jauh lebih besar.
“Petani sawit harus cerdas, teliti, dan jangan sampai menjadi korban peredaran benih ilegal,” pungkasnya.
Melalui imbauan tersebut, CV Lintas Sulawesi Grup berharap kesadaran petani terhadap pentingnya penggunaan benih unggul, legalitas sumber benih, serta kepatuhan terhadap ketentuan karantina semakin meningkat, sehingga investasi perkebunan kelapa sawit dapat memberikan hasil yang optimal dan berkelanjutan.

