IniSulawesi.Com, BUOL – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (22), yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Desa Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, pada Jumat malam, 13 Juni 2026.
Pengamanan terhadap terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/172/V/2026/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG tertanggal 27 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan SB yang diketahui berada di wilayah Desa Domag Mekar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob berkoordinasi dengan Polsek Bunobogu melalui Kanit Binmas AIPDA Tirta untuk memastikan lokasi terduga pelaku.
Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa SB tengah menghadiri salah satu kegiatan masyarakat. Tim kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi hingga pada pukul 23.30 WITA, terduga pelaku terlihat meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Selanjutnya, SB dibawa ke Mapolres Buol dan diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buol guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Jordan R. Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Buol telah mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada penyidik Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jordan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol IPTU Sudarmono, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui serangkaian penyelidikan.
“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini proses penanganan perkara berada di bawah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buol sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polres Buol menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok rentan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada anak. Warga diimbau segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak maupun bentuk kekerasan lainnya agar dapat segera ditangani.

