IniSulawesi.Com, BUOL – Krisis air bersih yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Desa Pomayagon, Desa Wakat, dan Desa Guamonial, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang terus berulang setiap musim ini dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah biasa, melainkan telah berkembang menjadi persoalan pelayanan dasar yang membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Buol.
Putra Desa Pomayagon, Jamaludin B. Hamsa, menilai bahwa akses terhadap air bersih merupakan hak fundamental masyarakat yang hingga kini belum terpenuhi secara optimal. Menurutnya, masyarakat di tiga desa tersebut hidup dalam kondisi yang paradoks. Saat musim penghujan tiba, banjir hampir selalu melanda wilayah tersebut, debit air meningkat drastis, namun air yang tersedia justru berubah menjadi keruh dan tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, ketika musim kemarau datang, sumur-sumur warga mengalami penurunan debit bahkan mengering, sehingga masyarakat kesulitan memperoleh air bersih.
“Ironisnya, masyarakat kami tidak pernah benar-benar menikmati air bersih. Saat hujan air melimpah tetapi keruh dan tidak layak dipakai. Saat kemarau air justru menghilang karena sumur-sumur mengering. Dua musim, dua persoalan yang terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas,” ujar Jamaludin.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat di Desa Pomayagon masih menggantungkan kebutuhan air bersih pada sumur gali dan sumur bor. Namun kondisi geografis wilayah yang berada di dataran rendah menyebabkan sumber air tanah tidak stabil. Bahkan pada beberapa titik pengeboran, air mulai terasa asin dan berbau ketika mencapai kedalaman tertentu sehingga tidak dapat dijadikan sumber distribusi air bersih secara berkelanjutan.
Menurut Jamaludin, pemerintah sebenarnya pernah menghadirkan solusi melalui jaringan perpipaan yang mengambil sumber air dari Desa Lamadong II. Program tersebut sempat memberi harapan bagi masyarakat, tetapi akhirnya terhenti akibat berbagai persoalan, mulai dari kerusakan jaringan, lemahnya tata kelola, hingga dugaan adanya sambungan pipa tanpa izin yang mengurangi debit air sebelum mencapai desa tujuan. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa sistem pengelolaan dan pengawasan distribusi air masih perlu diperkuat dan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah desa atau masyarakat.
Selain itu, Desa Pomayagon juga pernah memperoleh program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS). Namun hingga kini, program tersebut belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal karena menghadapi berbagai kendala teknis dalam penyediaan dan pendistribusian air. Jamaludin menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar setiap program yang telah menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jamaludin juga menyoroti bahwa banjir yang hampir terjadi setiap tahun di tiga desa tersebut telah berulang kali mengharuskan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan keadaan darurat dan bantuan kepada masyarakat terdampak. Menurutnya, penanganan saat bencana memang penting, tetapi pemerintah juga perlu memberikan perhatian yang sama terhadap pembangunan infrastruktur yang mampu mengurangi kerentanan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kita tidak boleh terus berada dalam pola yang sama. Hampir setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk penanganan banjir. Pertanyaannya, kapan pemerintah mulai berani berinvestasi pada solusi permanen agar masyarakat tidak terus hidup dalam krisis air bersih? Membangun sistem air bersih bukan hanya soal menyediakan pipa, tetapi membangun masa depan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai persoalan air bersih di Kecamatan Momunu tidak lagi cukup diselesaikan melalui pendekatan yang bersifat sementara. Pemerintah Kabupaten Buol perlu melakukan kajian hidrogeologi secara komprehensif untuk menentukan sumber air baku yang layak, mengevaluasi seluruh program penyediaan air bersih yang pernah dibangun, membentuk sistem pengelolaan dan pengawasan yang profesional, serta menyusun rencana induk penyediaan air bersih yang terintegrasi bagi Desa Pomayagon, Desa Wakat, dan Desa Guamonial.
Lebih lanjut, Jamaludin mengingatkan bahwa pemenuhan akses terhadap air bersih merupakan amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Di akhir pernyataannya, Jamaludin berharap persoalan yang selama ini dialami masyarakat Desa Pomayagon dan desa-desa sekitarnya tidak lagi dipandang sebagai persoalan musiman yang akan hilang dengan sendirinya.
“Kami tidak meminta kemewahan. Kami hanya meminta pemerintah memenuhi salah satu hak paling mendasar masyarakat, yaitu air bersih. Sudah terlalu lama masyarakat bertahan dalam kondisi seperti ini. Yang dibutuhkan hari ini bukan lagi janji atau wacana, melainkan keberanian pemerintah untuk mengambil keputusan, mengalokasikan anggaran, dan menghadirkan solusi yang nyata serta berkelanjutan bagi masyarakat.”

