IniSulawesi.Com, SULTENG – Seorang perempuan berinisial CK (53) yang mengaku sebagai istri pertama seorang pria berinisial PT, yang disebut berprofesi sebagai wartawan, akhirnya memutuskan menyampaikan pengakuannya ke publik setelah bertahun-tahun memilih diam.
CK mengaku langkah tersebut bukan untuk membuka persoalan rumah tangga kepada masyarakat, melainkan karena berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai dugaan persoalan yang menurutnya telah merugikan dirinya dan anak-anaknya.
“Saya tidak ingin ada perempuan lain mengalami hal yang sama seperti yang saya rasakan. Saya hanya ingin kebenaran diungkap sesuai hukum yang berlaku,” ujar CK kepada media, Senin (27/7/2026).
Menurut pengakuannya, ia menikah secara sah dengan PT pada tahun 1982 di Sidamanik, Sumatera Utara. Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai enam orang anak.
CK menuturkan kehidupan rumah tangga mereka berjalan normal hingga sekitar tahun 2012 saat keluarga berpindah ke Sulawesi Tengah. Ia mengaku mulai merasakan perubahan setelah suaminya bekerja di luar daerah dan diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Ia juga mengaku sejak saat itu ditinggalkan bersama anak-anak tanpa nafkah yang memadai. Pada 2021, menurutnya, ia menerima surat yang berisi pernyataan perceraian, namun tidak ditanggapi karena sedang menjalani pengobatan akibat kondisi kesehatannya.
Selain persoalan rumah tangga, CK mengaku menemukan adanya perubahan pada dokumen administrasi kependudukan keluarganya yang menurutnya dilakukan tanpa persetujuannya. Perubahan tersebut, kata dia, berdampak pada status administrasi keluarga dan menimbulkan kesulitan dalam berbagai pengurusan dokumen.
Merasa ada kejanggalan, CK mengaku mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk meminta penjelasan terkait perubahan data tersebut.
Tidak hanya itu, CK juga mempertanyakan penggunaan gelar akademik S.H. oleh PT. Menurut pengakuannya, selama menjalani kehidupan rumah tangga, ia tidak mengetahui suaminya pernah menyelesaikan pendidikan sarjana.
Dalam keterangannya, CK turut mengungkapkan luka batin yang dialami anak-anaknya. Ia mengaku salah satu putrinya pernah berusaha menemui PT, namun pulang dengan rasa kecewa setelah diduga tidak diakui sebagai anak kandung.
Meski demikian, CK mengatakan dirinya memilih menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum dan kepada Tuhan. Ia berharap aparat dapat menyelidiki apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait administrasi maupun persoalan lain yang disampaikannya.
“Saya tidak mencari belas kasihan. Saya hanya berharap semuanya diperiksa secara objektif agar tidak ada lagi pihak lain yang menjadi korban,” ujarnya.
CK juga menyebut dirinya mengetahui PT telah menikah lagi dengan seorang perempuan berinisial L yang disebut berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Poso.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT maupun L belum memberikan tanggapan atas berbagai pernyataan yang disampaikan CK. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua pihak guna memperoleh keterangan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

