IniSulawesi.Com, BUOL – Pemerintah Desa (Pemdes) Dutuno menyampaikan klarifikasi terkait pembangunan Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPA) Desa Dutuno. Pemdes menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan adanya pemotongan anggaran pembangunan tersebut tidak benar.

Dalam keterangannya, Pemdes Dutuno menjelaskan bahwa pembangunan Gedung TPA Desa Dutuno telah tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp90.000.924 yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Sebelum pekerjaan dimulai, pemerintah desa menyatakan telah mengundang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dutuno melalui sambungan telepon dan kemudian menggelar pertemuan di kediaman Astuti As. Sanggu selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

Pertemuan yang berlangsung sekitar September 2025 pada malam hari itu dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Dutuno Zakaria A. Lahamade, Sekretaris Desa Basir B. Lainjong, Kasi Kesra Astuti As. Sanggu, Ketua BPD Samsu Is. Butudoka, Wakil Ketua BPD Amrullah Lapadja, serta anggota BPD Salma Abidin.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa menyampaikan kendala dalam mencari tenaga tukang lokal. Menurut Pemdes, sejumlah tukang menilai besaran Hari Orang Kerja (HOK) yang disusun oleh konsultan perencana terlalu rendah sehingga mereka enggan menerima pekerjaan tersebut.

Pemdes juga menjelaskan bahwa desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan TPA disusun oleh konsultan perencana. Dari total pagu anggaran sebesar Rp90.000.924, dana yang dicairkan dari rekening desa hanya sebesar Rp84.653.499, sehingga terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp5.346.501 yang tidak dicairkan.

Selanjutnya, pada awal November 2025, seorang tukang mendatangi pemerintah desa dan menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung TPA tersebut.

Terkait mekanisme pengelolaan keuangan desa, Pemdes menerangkan bahwa seluruh sistem belanja dilakukan secara non-tunai. Pembayaran bahan bangunan yang bersifat pabrikan dilakukan langsung ke rekening pihak ketiga atau toko bangunan, sedangkan pembayaran material galian C seperti pasir, batu, dan kerikil dilakukan langsung kepada pengumpul lokal. Mekanisme serupa juga diterapkan untuk pembelian batu bata dan kayu.

Pemdes Dutuno juga mengakui adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Menurut mereka, keterlambatan terjadi karena tukang yang mengerjakan proyek mengalami sakit. Pemerintah desa mengaku telah beberapa kali memberikan teguran kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran terkait progres pekerjaan.

Karena pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan, Penjabat Kepala Desa Dutuno Zakaria A. Lahamade menyatakan telah mengambil langkah cut off terhadap pekerjaan tersebut. Selanjutnya, bendahara desa diperintahkan menyetorkan kembali dana sebesar Rp18.591.000 ke rekening kas desa yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setor (STS).

Pemdes menjelaskan bahwa sejumlah item pekerjaan yang belum sempat diselesaikan akan kembali dibahas dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran berjalan karena dana tersebut masih tersimpan di rekening kas desa melalui mekanisme penyetoran kembali tersebut.

Atas dasar itu, Pemerintah Desa Dutuno menegaskan bahwa dugaan adanya pemotongan atau penyunatan anggaran pembangunan Gedung TPA tidak benar. Menurut Pemdes, penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa, sementara sisa pekerjaan akan dilanjutkan melalui APBDes Perubahan karena dananya telah dikembalikan ke rekening kas desa.