IniSulawesi.Com, BUOL – Penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap penting. Di tengah ruang fiskal yang terbatas dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, Bupati Buol meminta seluruh jajaran pemerintah daerah berani membongkar kembali setiap pos anggaran dan memastikan tidak ada belanja yang dipertahankan tanpa alasan yang jelas.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Buol saat memimpin pembahasan penyusunan APBD Perubahan 2026 di Lantai 2 Kantor PPKAD Kabupaten Buol, Kamis (20/8/2026). Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta Kasubag Perencanaan se-Kabupaten Buol.

Bupati menegaskan, kebijakan efisiensi tidak boleh dimaknai sebatas memangkas anggaran. Menurutnya, efisiensi harus dilakukan melalui realokasi dan penataan belanja sehingga anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

“Efisiensi bukan sekadar memotong angka, melainkan reallokasi dan efektivitas penggunaan anggaran agar tepat sasaran serta memberikan dampak atau outcome yang nyata bagi masyarakat dan OPD masing-masing,” tegas Bupati.

Ia menjelaskan, kondisi keuangan daerah saat ini menuntut seluruh OPD lebih disiplin dalam menyusun prioritas. Kebijakan efisiensi pemerintah pusat turut berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah, sehingga pemerintah tidak memiliki ruang yang cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan sekaligus.

Di sisi lain, Kabupaten Buol masih menghadapi berbagai kebutuhan mendesak. Mulai dari pembangunan dan peningkatan jalan, rehabilitasi ruang kelas sekolah, pembangunan jembatan penghubung, pembiayaan POPDA sebesar Rp1,5 miliar, hingga persiapan menghadapi Porprov di Morowali.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah harus menentukan mana yang benar-benar menjadi prioritas dan mana yang masih dapat ditunda atau dikurangi.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Buol menjadi salah satu dari lima daerah di Sulawesi Tengah yang memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Salur sebesar Rp47 miliar. Alokasi tersebut turut membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa yang sempat tertunda selama empat bulan.

Namun, tambahan tersebut tidak serta-merta membuat ruang fiskal daerah menjadi longgar. Pemerintah tetap harus melakukan penghematan dan mengatur kembali belanja agar kebutuhan strategis lainnya dapat ditangani.

Dari hasil evaluasi internal terhadap rencana penggunaan anggaran, ditemukan sejumlah belanja yang dinilai tidak substansial, pengadaan barang yang berpotensi dilakukan berulang, serta beberapa pos belanja yang masih dapat dirasionalisasi.

Bupati bahkan meminta agar langkah efisiensi dimulai dari dirinya sendiri.
“Saya minta contoh dari diri saya sendiri. Anggaran belanja pakaian Bupati yang nilainya bombastis saya minta ditarik dan dikeluarkan semua. Kalau pimpinan daerah sudah memberikan contoh, mari kita semua berlaku jujur dan bijak untuk daerah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa evaluasi anggaran tidak hanya diarahkan kepada OPD, tetapi juga dimulai dari jajaran pimpinan daerah.

Bupati meminta tidak ada perangkat daerah yang mempertahankan anggaran hanya karena sudah tercantum dalam rencana kerja. Setiap belanja harus diuji berdasarkan urgensi, manfaat, serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diperintahkan melakukan exercise ulang dan desk evaluasi terhadap seluruh anggaran OPD.

Para kepala OPD dan Kasubag Perencanaan diminta membuka kembali seluruh pos belanja dan bersedia mengurangi atau mengalihkan anggaran yang dinilai tidak substansial.
Bupati menekankan bahwa ukuran keberhasilan APBD bukan pada besarnya anggaran yang terserap, melainkan pada seberapa besar manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

“Anggaran yang tidak substansial agar diikhlaskan. Kita harus bersama-sama menyelesaikan persoalan pembiayaan daerah,” tegasnya.

Dengan penataan tersebut, Pemkab Buol berupaya memastikan APBD Perubahan 2026 tidak sekadar menjadi dokumen penyesuaian anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk mengamankan program prioritas dan menjawab kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan fiskal daerah.