INISULAWESI.COM,Buol — (17/07/2025) Bupati Buol, Trisharyudi Tribowo, secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) dan Peacemaker Training Sebagai Program Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) di Kabupaten Buol, dalam Hal Ini Sebagai Panitia Pelaksana Pengurus Rumah Hukum Indonesia DPD Kabupaten Buol.

Dukungan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Bupati pada tanggal 19 Juni 2025. Dalam surat tersebut, Bupati menyampaikan komitmennya untuk mendukung segala bentuk kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam bidang hukum dan penyelesaian konflik secara damai.

” Giat LBH RHI tentang Paralegal Desa dan Peace Maker Training ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa dan turut membantu pemerintah, keberadaan paralegal desa memiliki peran penting untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat mencakup 3 (tiga) hal penting, yaitu: penegakan kewenangan desa, penegakan hak-hak masyarakat desa, dan mewujudkan akuntabilitas sosial desa. Ketiga hal diatas sekaligus merupakan pilar hukum dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ungkap Bupati Buol dalam Peryataanya

” Paralegal desa juga diharap mampu membantu masyarakat desa yang miskin dan marjinal, dalam menyelesaikan masalah hukum, paralegal ini berperan sebagai mediator, fasilitator, dan pendamping masyarakat dalam berbagai proses hukum, serta beri edukasi hukum dan bantu cegah serta selesaikan konflik di desa. Paralegal desa juga diharapkan dapat berperan  guna mewujudkan desa yang sadar hukum, tambah Bupati Buol

Diklat Posbankumdes dan Peacemaker Training ini dirancang sebagai bagian dari program nasional Kemenkumham RI dalam memperkuat akses terhadap keadilan di tingkat akar rumput. Melalui pelatihan ini, para peserta—terutama dari kalangan aparatur desa,Kelurahan dan tokoh masyarakat—akan dibekali pemahaman hukum dasar serta keterampilan dalam menyelesaikan konflik secara konstruktif.

Pemerintah Kabupaten Buol menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini, termasuk dalam hal koordinasi lintas sektor di daerah. Diharapkan, hasil pelatihan ini dapat memberikan dampak nyata bagi penguatan kelembagaan desa serta peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.

Kegiatan diklat ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan melibatkan tim pelatih dari Kemenkumham RI serta narasumber ahli di bidang hukum dan resolusi konflik.

MUWARDI ANDI MAKKA