IniSulawesi.Com,Buol – Isu dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Motanang, Kabupaten Buol, terus memicu gelombang kritik dari kalangan aktivis. Mereka menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan air bersih.

Aktivis muda asal Buol dan Selaku sekretaris Umum hmi Cabang Bonebolango, Jamaludin B. Hamsa, dengan tegas meminta Inspektorat dan Bupati Buol untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen perusahaan. Ia menilai, dugaan pungli di lembaga yang mengurusi kebutuhan dasar masyarakat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

“Pemerintah tidak boleh diam. Jika benar ada pungli atau penyimpangan di tubuh PERUMDAM Motanang, maka Bupati dan Inspektorat wajib bertindak tegas. Jangan biarkan masyarakat seperti diperas tanpa mendapatkan pelayanan yang layak,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Jamaludin menilai, sikap pasif pemerintah daerah hanya akan memperburuk citra birokrasi. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang dipungut secara tidak sah adalah bentuk ketidakadilan terhadap rakyat yang seharusnya dilayani.

“Air bersih bukan barang dagangan. Itu hak rakyat. Pemerintah harus memastikan pelayanan dilakukan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik kotor,” tambahnya.

Selain meminta audit internal, Jamaludin juga mendesak agar Plt Direktur Utama dan Dewan Pengawas PERUMDAM Motanang dievaluasi. Menurutnya, pimpinan yang tidak mampu menjaga integritas lembaga publik seharusnya tidak dipertahankan.

Persoalan ini kian memanas setelah muncul laporan adanya penghalangan terhadap kerja jurnalis yang hendak meliput kasus tersebut. Situasi itu menuai kecaman dari sejumlah aktivis dan organisasi pers, yang menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan informasi publik.

“Rakyat Buol berhak atas pelayanan air yang bersih dan jujur. Pemerintah yang menutup mata terhadap penyimpangan berarti turut menambah beban warganya,” tegas Jamaludin.

Ia menambahkan, sejumlah warga mengaku adanya pungutan tambahan di luar ketentuan resmi yang dilakukan secara terus-menerus. Hal itu, menurutnya, menimbulkan keresahan yang tak boleh diabaikan.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PERUMDAM Motanang, Abdul Nasir Konio, melalui Humas Moh Asri, membantah adanya pungutan liar di lingkungan perusahaannya.

“Tidak ada biaya di luar ketentuan resmi yang diterapkan. Kami siap bekerja sama dengan aparat pengawas, lembaga pemerintah, maupun media untuk memastikan pelayanan tetap transparan dan sesuai aturan,” ujar Asri, Selasa (28/10).

Pihak PERUMDAM Motanang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Mereka membuka ruang komunikasi bagi warga yang ingin melakukan konfirmasi atau melaporkan dugaan penyimpangan melalui bagian pelayanan, humas, atau call center perusahaan.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan PDAM Motanang dan merugikan pelanggan, kami siap menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka,” pungkasnya.

Dengan menguatnya desakan publik, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Buol untuk menuntaskan persoalan ini dan memastikan pengelolaan air bersih berjalan transparan, profesional, serta bebas dari praktik pungli.