IniSulawesi.Com, Buol — Pemerintah Kabupaten Buol kembali membuat langkah strategis dengan merotasi pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kunci. Perubahan mendadak ini menarik perhatian publik, mengingat kedua OPD tersebut memegang peran vital dalam layanan pendidikan serta pembangunan desa.

Rotasi pejabat tersebut ditetapkan melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH, didampingi Sekda Buol Moh. Yamin Rahim, SH., MH, pada Senin (1/12/25).

Dalam keputusan tersebut, jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang sebelumnya dijabat Drs. Moh. Kasim, M.Si, resmi dialihkan kepada Wahyu Setiabudi, SH., MH. Sementara kursi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang sebelumnya dipegang Wahyu Setiabudi, dikembalikan kepada Drs. Kasim yang juga merupakan Kepala Dinas Dikbud definitif.

Proses penyerahan SK digelar dengan penuh kehati-hatian. Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pergantian posisi, melainkan bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan efektivitas program pada dua sektor yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Wakil Bupati Buol menyampaikan bahwa rotasi ini merupakan bentuk penyegaran organisasi yang harus dimaknai sebagai tuntutan kerja, bukan sekadar perpindahan jabatan.

“Rotasi ini adalah bagian dari kebutuhan organisasi. Kita berharap pejabat Plt mampu memberikan energi baru, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Wabup.

 

Ia mengingatkan bahwa pejabat yang diberi amanah wajib menunjukkan profesionalitas dan kesanggupan menghadapi dinamika kerja yang semakin kompleks.

Selain itu, Wabup juga menyoroti pentingnya sinergi lintas OPD agar pembangunan daerah tidak berjalan parsial dan program prioritas bisa terealisasi sesuai visi-misi kepala daerah.

Dalam kesempatan itu, Wabup mengapresiasi kinerja Drs. Kasim dan Wahyu Setiabudi selama memimpin masing-masing OPD, dan meminta keduanya untuk segera beradaptasi dalam peran baru demi menjaga keberlanjutan program strategis, baik di Dikbud maupun DPMD.

Rotasi ini berlaku sejak SK diterbitkan. Pemerintah berharap transisi berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik dan justru menjadi momentum memperkuat tata kelola di Kabupaten Buol.