IniSulawesi.Com, Bonebolango –Maraknya dugaan penyelundupan air perak atau merkuri lintas provinsi yang masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Bone Bolango, menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Aktivis muda Gorontalo, Jamaludin, menilai peredaran merkuri ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan serius yang mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Jamaludin mendesak Kapolres Bone Bolango agar bertindak cepat dan tegas dengan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemesan hingga jaringan penyelundupnya.

Ia menegaskan, aparat kepolisian tidak boleh bersikap pasif di tengah ancaman bahaya laten yang ditimbulkan oleh peredaran bahan beracun tersebut.
Menurut Jamaludin, dirinya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat menjadi pemesan merkuri ilegal di wilayah Bone Bolango. Data dan informasi pendukung itu, kata dia, siap diserahkan kepada aparat penegak hukum guna membantu proses penyelidikan.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini kejahatan terorganisir yang dampaknya bisa merusak masa depan masyarakat Bone Bolango. Jika dibiarkan, keadilan publik akan terciderai dan kejahatan lingkungan akan semakin merajalela,” tegasnya.

Ia juga meminta Kasat Reskrim Polres Bone Bolango agar tidak menutup mata terhadap praktik penyelundupan barang ilegal yang disebutnya semakin terbuka terjadi di Gorontalo. Jamaludin menuntut agar para pihak yang diduga menjadi pemesan utama merkuri segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jamaludin mengingatkan bahwa merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang secara tegas dilarang oleh negara. Paparan merkuri, menurutnya, dapat menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kerusakan ginjal, paru-paru, gangguan kulit, hingga pencemaran lingkungan jangka panjang yang sulit dipulihkan.
“Merkuri tidak bisa dinetralkan begitu saja. Ia akan terus menjadi racun yang mengancam kehidupan manusia dan lingkungan,” ujarnya.

Secara regulasi, larangan peredaran dan penggunaan merkuri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dijerat sanksi pidana berat karena termasuk kejahatan terhadap lingkungan dan kesehatan publik.

Sebagai bentuk tekanan moral dan politik, Jamaludin memastikan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat. Ia menegaskan aksi tersebut bertujuan mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dengan mafia merkuri.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia merkuri. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat yang akan terus menjadi korban,” pungkasnya.