IniSulawesi.Com, Marisa,Bugu – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin diduga kembali berlangsung di kawasan hutan Bugu, Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya 16 unit ekskavator beroperasi di lokasi tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Pantauan dan keterangan sejumlah warga menyebutkan, alat berat bekerja hampir setiap hari. Jalur operasionalnya disebut melintasi akses perbatasan menuju Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hingga kini, belum terlihat papan informasi perizinan maupun tanda penghentian aktivitas di lokasi yang dimaksud.
Pekan lalu, beredar informasi bahwa tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi melakukan pengecekan di wilayah perbatasan Buol–Gorontalo. Namun, belum ada keterangan resmi terkait hasil kegiatan tersebut maupun langkah hukum lanjutan.
Sejumlah warga menduga aktivitas sempat terhenti saat aparat berada di sekitar lokasi. “Alat berat berhenti ketika ada kabar petugas masuk. Setelah situasi dianggap aman, aktivitas berjalan lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Dalam perbincangan di lapangan, muncul nama seseorang berinisial D yang disebut-sebut mengoordinasikan aktivitas tersebut. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan pihak lain dari luar daerah. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebutkan.
Dampak aktivitas itu, menurut warga, mulai dirasakan di Desa Baturata dan Desa Kwalabesar. Jalan kantong produksi yang biasa digunakan petani dilaporkan mengalami kerusakan. Beberapa titik aspal retak dan berlumpur saat hujan. “Kami kesulitan mengangkut hasil kebun karena jalan rusak,” kata seorang petani.
Selain kerusakan infrastruktur, aktivitas di sekitar bantaran sungai dan lereng perbukitan juga dikhawatirkan meningkatkan potensi longsor dan banjir bandang, terutama pada musim hujan. Warga berharap ada peninjauan menyeluruh dari instansi teknis guna memastikan kondisi lingkungan tetap terkendali.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara aspek perlindungan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua aturan tersebut memuat sanksi pidana dan denda bagi pelanggaran yang terbukti secara hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status aktivitas di kawasan Bugu. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan: apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, ataukah benar merupakan praktik tambang ilegal yang perlu ditindak sesuai ketentuan berlaku.

