IniSulawesi.Com, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah kegiatan dan proyek Tahun Anggaran 2025 yang hingga penutupan tahun belum terealisasi pembayarannya.
Kepala BPKAD Buol, Moh. Kasim Ali, SE, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak berkaitan dengan kelalaian atau unsur kesengajaan dari pemerintah daerah, melainkan merupakan dampak langsung kebijakan penyesuaian fiskal yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, sejak awal penetapan APBD 2025, seluruh program dan kegiatan telah dirancang dengan skema pendanaan yang jelas. Namun, dalam perjalanannya, daerah menghadapi kebijakan pencadangan dana oleh pemerintah pusat dengan nilai mencapai sekitar Rp85 hingga Rp86 miliar, yang secara signifikan memengaruhi kemampuan keuangan daerah.
“Perencanaan anggaran sudah sesuai prosedur. Akan tetapi, kebijakan pencadangan dana tersebut menyebabkan target pendapatan daerah tidak tercapai,” ujar Moh. Kasim Ali kepada media, Kamis (8/1/2026).
Situasi ini berdampak pada sejumlah pekerjaan yang telah dikontrakkan sebelum kebijakan pencadangan diberlakukan. Untuk mengantisipasi risiko fiskal di akhir tahun, Bupati Buol pada 14 November 2025 mengeluarkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan pendataan dan evaluasi terhadap belanja modal yang berpotensi belum terbayarkan hingga 31 Desember 2025.
Ia menjelaskan, setiap kewajiban yang belum terselesaikan tidak dibiarkan tanpa kepastian. Seluruhnya melalui proses pemeriksaan dan validasi oleh Inspektorat Daerah, sebelum diakui sebagai utang pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semua diverifikasi terlebih dahulu. Setelah dinyatakan sah, kewajiban tersebut dicatat dan menjadi dasar penganggaran untuk pembayaran pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Sebagai contoh, kewajiban kepada CV Sintomu Karya Utama telah melalui proses validasi Inspektorat dengan nilai sekitar Rp300 juta, dan telah diakui sebagai kewajiban daerah yang akan diselesaikan pada anggaran selanjutnya.
Moh. Kasim Ali menegaskan bahwa pengakuan utang dalam sistem keuangan daerah merupakan hal yang lazim dan diatur dalam regulasi, selama dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Ia juga membantah adanya anggapan pilih kasih atau perlakuan berbeda terhadap penyedia jasa tertentu. Menurutnya, seluruh kewajiban daerah diproses dengan mekanisme yang sama tanpa pengecualian.
“Tidak ada pembayaran selektif. Semua mengikuti aturan dan alur administrasi yang berlaku,” tegasnya.
Secara total, belanja daerah yang belum terbayarkan hingga akhir Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp21 miliar, yang merupakan bagian dari dampak pencadangan dana pusat sebesar kurang lebih Rp86 miliar.
Dalam upaya menjaga komunikasi, BPKAD telah memfasilitasi dua kali pertemuan dengan penyedia jasa, termasuk pertemuan lanjutan bersama OPD teknis seperti Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menambahkan, sejak awal Januari 2026, BPKAD juga telah meminta seluruh OPD untuk melaporkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang belum terealisasi sebagai dasar inventarisasi kewajiban daerah.
“Ini bukan soal keengganan membayar, tetapi soal kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Menanggapi isu yang menyebut dirinya enggan memberikan keterangan, Moh. Kasim Ali menepis anggapan tersebut dan menegaskan dirinya selalu terbuka terhadap konfirmasi dari media maupun pihak terkait.
“Saya selalu berada di kantor pada jam kerja. Silakan datang dan klarifikasi secara langsung,” pungkasnya.

