IniSulawesi.Com, Buol – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buol, Kahfi Mardjuni, SP., M.Si., menegaskan pentingnya penguatan komitmen kedisiplinan bagi seluruh pejabat dan staf BPBD dalam menindaklanjuti Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal tersebut disampaikan sebagai respons atas arahan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Buol yang menekankan bahwa TPP bukanlah hak yang diterima secara otomatis, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi aparatur sipil negara.
“TPP adalah reward atau penghargaan atas kinerja nyata dan dedikasi, baik di lapangan maupun di kantor. Ini bukan hak otomatis. Besaran dan penerimaannya sangat bergantung pada kedisiplinan, kehadiran melalui sistem Simpegnas, serta pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” tegas Kahfi.
Menurutnya, sebagai institusi yang berada di garda terdepan dalam urusan kemanusiaan dan penanggulangan bencana, BPBD dituntut untuk selalu siap, tanggap, dan profesional. Karena itu, disiplin tidak semata soal kepatuhan terhadap aturan administrasi, tetapi menyangkut kesiapsiagaan dalam melayani masyarakat.
Ia mengajak seluruh jajaran BPBD Kabupaten Buol untuk segera beradaptasi dengan sistem baru yang menekankan akuntabilitas dan transparansi kinerja. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian, antara lain penerapan absensi tepat waktu tanpa sistem manual, pelaporan kinerja berbasis SKP secara akuntabel, serta konsistensi dalam menjalankan tugas secara profesional.
“Disiplin adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Dengan sistem yang lebih tertib dan terukur, kita berharap kualitas pelayanan kebencanaan semakin optimal,” ujarnya.
Kahfi juga menegaskan bahwa komitmen kolektif sangat dibutuhkan agar implementasi Perbup Nomor 1 Tahun 2026 dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif terhadap peningkatan kinerja aparatur di lingkungan BPBD.
“Semangat mengabdi, salam tangguh, salam kemanusiaan,” pungkasnya.

