IniSulawesi.Com, Buol,  – Rabu (11/02/2026) Pemerintah Kabupaten Buol menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Buol dan dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, serta pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan se-Kabupaten Buol.

Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin, SH., MH., membacakan sambutan tertulis Bupati Buol sekaligus memberikan penegasan terkait substansi perubahan regulasi. Ia menyampaikan bahwa TPP bukan merupakan hak yang diterima secara otomatis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan bentuk penghargaan atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Tambahan Penghasilan Pegawai adalah instrumen penghargaan. Ia diberikan berdasarkan capaian kinerja dan tingkat kedisiplinan. Apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka TPP dapat dikurangi bahkan tidak dibayarkan,” tegas Moh. Yamin.

Menurutnya, perubahan regulasi ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus membentuk budaya kerja yang profesional dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol. TPP, lanjutnya, dirancang sebagai instrumen pengendali perilaku kerja, bukan sekadar tambahan penghasilan rutin.

Ia menjelaskan, indikator utama dalam penilaian TPP mencakup disiplin kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, realisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta etika dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Dengan sistem yang terukur dan berbasis kinerja, pemerintah daerah berharap tercipta peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih optimal.

Sosialisasi ini menjadi momentum konsolidasi bagi seluruh perangkat daerah agar memahami secara komprehensif ketentuan terbaru dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi birokrasi melalui penegakan disiplin dan sistem penghargaan yang adil, transparan, serta berbasis kinerja nyata.