IniSulawesi.Com, Jakarta,- Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, MM., menghadiri audiensi Badan Pengurus Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (BPAKPSI) dengan Dewan Energi Nasional (DEN) guna membahas implementasi kebijakan mandatori biofuel B50 yang akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Buol bersama sejumlah kepala daerah penghasil sawit menyampaikan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan program B50, yang merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dan 50 persen solar fosil. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan pemanfaatan hasil perkebunan sawit dalam negeri.
Bagi Kabupaten Buol, implementasi mandatori B50 dinilai memiliki arti penting mengingat sektor perkebunan sawit merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah. Dengan luasan perkebunan sawit yang mencapai lebih dari 50 ribu hektare, yang terdiri atas lahan petani mandiri, petani plasma, dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi seluruh pelaku usaha di sektor sawit.
Selain mendukung upaya pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor, program B50 juga diproyeksikan meningkatkan penyerapan produksi CPO nasional secara signifikan. Kondisi ini berpotensi membuka peluang yang lebih besar bagi daerah-daerah penghasil sawit, termasuk Kabupaten Buol, untuk memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buol juga menegaskan komitmen daerah untuk mendukung pelaksanaan enam panduan program kerja Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), yang meliputi advokasi kebijakan publik, penguatan ekonomi daerah dan hilirisasi, pemberdayaan petani, tata kelola lingkungan, perluasan kemitraan dan diplomasi sawit, serta komunikasi publik berbasis data.
Menurut Bupati yang akrab disapa Bowo Timumun, keberhasilan pembangunan sektor sawit harus mampu memberikan manfaat yang berimbang bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Implementasi mandatori biofuel B50 sangat relevan dengan pengembangan sektor persawitan di Kabupaten Buol. Dengan luas perkebunan sawit yang cukup besar, kami berharap tercipta solusi yang saling menguntungkan, di mana daerah memperoleh manfaat ekonomi, petani semakin sejahtera, perusahaan dapat berkembang, lingkungan tetap terjaga, dan pada saat yang sama sektor sawit mampu berkontribusi dalam memperkuat ketahanan energi nasional,” ujar Bupati Buol.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan petani menjadi kunci untuk memastikan industri sawit berkembang secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah penghasil sawit.

