IniSulawesi.Com, Buol – Polemik keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Buol terus menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya, kebijakan pemerintah daerah dinilai belum mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan, baik bagi aparatur maupun masyarakat secara luas.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Jamaludin B. Hamsa, menilai persoalan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah serta kegagalan pemerintah dalam menjalankan kewajiban normatifnya.
“Menjelang Hari Raya yang seharusnya menjadi momentum kebahagiaan, justru jeritan rakyat Kabupaten Buol semakin nyaring. Aparatur desa, tenaga kesehatan, hingga ASN harus turun ke jalan untuk menuntut hak mereka,” ujar Jamaludin.
Ia menegaskan bahwa pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Jika terjadi kendala, penyelesaiannya tetap harus menjaga substansi manfaat bagi penerima.
“Jika THR dibayarkan setelah Lebaran, maka secara substansi kebijakan itu telah menyimpang dari tujuan utama, yaitu mendukung kebutuhan ekonomi menjelang hari raya,” tegasnya.
Selain itu, Jamaludin mengaitkan persoalan ini dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran THR menunjukkan adanya kegagalan dalam perencanaan fiskal daerah, mengingat kebutuhan tersebut bersifat rutin dan dapat diprediksi setiap tahun.
“Kalau kebutuhan rutin seperti THR saja tidak bisa diantisipasi, ini menjadi indikasi kuat adanya persoalan serius dalam manajemen keuangan daerah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan secara tertib, taat aturan, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Ketika hak aparatur tidak dibayarkan tepat waktu, maka itu bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut aspek keadilan,” tambahnya.
Lebih jauh, Jamaludin menilai bahwa alasan efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan hak-hak dasar aparatur, apalagi dalam momentum penting seperti Hari Raya.
“Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak normatif. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dan stabilitas sosial,” katanya.
Ia juga menyoroti aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aparatur desa dan tenaga kesehatan selama dua hari berturut-turut sebagai bentuk akumulasi kekecewaan yang sudah memuncak.
“Ini bukan lagi suara segelintir orang, tapi kegelisahan kolektif masyarakat Buol. Ketika rakyat sudah turun ke jalan, itu berarti ada yang tidak beres dalam cara pemerintah mengelola daerah,” tegasnya.
Dalam pandangannya, kondisi ini mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang semakin melebar.
“Pemerintah seharusnya hadir sebagai solusi, bukan justru menambah ketidakpastian. Diamnya pemerintah di tengah jeritan rakyat adalah bentuk kegagalan kepemimpinan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Jamaludin juga menekankan pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, DPRD tidak boleh tinggal diam dan harus aktif memastikan hak-hak aparatur terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan yang sangat strategis. Dalam situasi seperti ini, DPRD harus hadir untuk mengawal, mengevaluasi, dan mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan THR secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menilai, keterlibatan aktif DPRD juga penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Jamaludin mengingatkan bahwa keterlambatan THR tidak hanya berdampak pada aparatur, tetapi juga pada perputaran ekonomi daerah, khususnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
“Jika THR tidak cair tepat waktu, maka efek domino akan terasa pada sektor ekonomi lokal. Ini bisa memperparah kondisi ekonomi masyarakat yang sudah sulit,” jelasnya.
Sebagai penutup, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, transparan, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Rakyat hanya menuntut keadilan dan kepastian. Itu hak dasar yang tidak boleh diabaikan. Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya krisis ekonomi yang terjadi, tetapi juga krisis kepercayaan yang lebih besar,” pungkasnya.

