IniSulawesi.Com, MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pemuda berinisial TAS alias T (23).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba dari Kota Palu yang akan melintas di Kabupaten Morowali Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. TAS ditangkap saat singgah di sebuah kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,23 gram dalam satu paket plastik besar berisi kristal bening.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu buah tas berwarna hitam dan satu unit handphone Android.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutupnya.