IniSulawesi.Com, Morowali Utara – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara, jajaran Satresnarkoba bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 228,62 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari instruksi langsung Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K. kepada Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., untuk melakukan penyelidikan intensif atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai. Pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, petugas berhasil menangkap terduga pelaku di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Proses penangkapan yang sempat direkam warga dan beredar luas di media sosial pun dibenarkan pihak kepolisian.
Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat menjelaskan bahwa video yang viral tersebut merupakan dokumentasi saat personel Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka beserta barang bawaannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 228,62 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara berlapis di dalam kardus air mineral dan kardus minuman teh. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Ahmad Sadat juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 29 Mei 2026, Satresnarkoba telah berhasil menangkap seorang pria berinisial R yang merupakan warga setempat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat total 3,42 gram. Tersangka saat ini juga telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
AKP Ahmad Sadat menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menyebutkan bahwa Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Upaya ini penting untuk melindungi keluarga dan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat memiliki peran penting dalam menekan peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Morowali Utara.

