IniSulawesi.Com, BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol kembali mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan kelembagaan yang terjadi di Koperasi Tani Plasma Sawit Bukit Pionoto. Melalui rapat yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Kamis (18/6/2026), Pemkab Buol memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas polemik dualisme kepengurusan yang berkepanjangan.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syarif Pusadan, S.E., serta Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol Agus Zaenal, S.AP.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut pengurus koperasi lama dan pengurus koperasi baru, Camat Tiloan Jufrin Is Lamadang, S.E., Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Rusli, S.T., perwakilan perusahaan mitra perkebunan, serta jajaran pejabat teknis terkait.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa persoalan utama yang memicu sengketa adalah adanya dua kepengurusan koperasi yang sama-sama mengklaim legalitas organisasi. Pengurus lama masih berpegang pada akta notaris yang diterbitkan pada tahun 2010, sementara pengurus baru mengantongi akta notaris tahun 2026 dengan penambahan frasa pada nama koperasi.
Berdasarkan penjelasan Dinas Koperasi, perubahan nama koperasi yang tetap menjalankan kegiatan usaha dan komoditas yang sama dinilai tidak sesuai dengan prosedur perkoperasian. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif karena menimbulkan dua entitas yang berkaitan dengan aktivitas usaha yang sama.
Sekda Buol Moh. Yamin Rahim menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut dan merugikan anggota koperasi maupun masyarakat plasma. Karena itu, Pemkab mengambil langkah kehati-hatian dengan meminta kedua belah pihak menempuh mekanisme organisasi yang sah melalui pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Menurut keterangan pengurus koperasi baru, penambahan frasa pada nama koperasi dilakukan dalam proses penerbitan akta notaris dengan alasan kendala sistem administrasi. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan perubahan nama dan menyebut penambahan frasa tersebut merupakan inisiatif pihak notaris tanpa konsultasi terlebih dahulu kepada pemohon.
Pemerintah Kabupaten Buol menyayangkan terjadinya kondisi tersebut karena dinilai menimbulkan dampak hukum yang cukup serius terhadap keberlangsungan koperasi. Selain itu, Pemkab juga menyoroti pentingnya ketelitian seluruh pihak yang terlibat dalam proses legalisasi kelembagaan koperasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, Sekda Buol juga menilai hasil investigasi yang sebelumnya dilakukan oleh tim terkait belum mampu mengidentifikasi secara menyeluruh konsekuensi hukum yang muncul akibat penerbitan akta yang dipersoalkan tersebut.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Buol memberikan waktu selama satu minggu kepada kedua kelompok pengurus untuk mempersiapkan pelaksanaan RAT. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah musyawarah yang sah dan demokratis guna menentukan arah kelembagaan koperasi ke depan, tanpa menggunakan dokumen yang dinilai bermasalah secara prosedural.
Pemkab Buol menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa koperasi plasma sawit Bukit Pionoto dengan mengedepankan prinsip hukum, transparansi, dan kepentingan anggota koperasi sebagai prioritas utama.

