IniSulawesi.Com, BUOL — Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait beredarnya konten di media sosial kini mulai didalami penyidik Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah penasihat hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buol sekaligus kuasa hukum keluarga H. Risharyudi Triwibowo Timumun, M.M., Jamrin Zainas, S.H., M.H., mendampingi kliennya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng, Rabu (9/9/2026).

Menurut Jamrin, langkah hukum tersebut ditempuh menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memuat narasi “Orang Hilang”, disertai foto H. Risharyudi Triwibowo dengan bagian mata ditutup. Unggahan itu juga mencantumkan kalimat “Dicari, jika mengetahui mohon dilaporkan” serta sejumlah narasi lainnya.

Jamrin menilai materi unggahan tersebut diduga telah melampaui ruang kritik terhadap kebijakan dan berpotensi menyerang kehormatan serta nama baik pribadi kliennya.

Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh mekanisme hukum dengan mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 433 jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hari ini kami masih dalam tahap koordinasi dan konsultasi terkait dugaan tindak pidana ITE. Sejumlah barang bukti telah kami serahkan untuk dianalisis, termasuk melalui pemeriksaan oleh ahli bahasa sebagai saksi ahli dari Polda Sulawesi Tengah,” ujar Jamrin melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan, proses tersebut masih berada pada tahap awal. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang tersedia.

“Apabila dari hasil penyelidikan Polisi menemukan unsur pidana dan diperkuat oleh bukti-bukti yang ada, maka akan diproses sesuai hukum. Yang bersangkutan dapat dikenakan pasal-pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman awal oleh penyidik Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah. Analisis terhadap barang bukti digital serta keterangan ahli akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan apakah materi yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.