IniSulawesi Com, MOROWALI — Kantor Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, masih tersegel sejak 16 hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan masyarakat yang tergabung dalam gerakan Buton Village, penyegelan merupakan simbol kekecewaan terhadap respons pemerintah desa atas tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Warga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Morowali segera menindaklanjuti tuntutan tersebut, termasuk memfasilitasi penjelasan mengenai laporan pengelolaan keuangan yang disampaikan pemerintah desa.
Koordinator lapangan Buton Village, Asrudin, menyatakan bahwa masyarakat belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai anggaran dan realisasinya.
“Sampai hari ini, kami belum mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Desa Buton terkait APBDes yang kami pertanyakan. Kami meminta DPMD Kabupaten Morowali segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat dan memfasilitasi penjelasan mengenai laporan pemerintah desa,” ujar Asrudin.
Sebelumnya, upaya mediasi dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bungku Selatan pada Senin, 19 Oktober 2026, di depan Kantor Desa Buton. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mempertemukan masyarakat dan pemerintah desa guna membahas tuntutan keterbukaan APBDes.
Menurut keterangan pihak warga, camat dan masyarakat sempat berdialog sambil menunggu kehadiran pemerintah desa. Namun, pihak pemerintah desa disebut tidak hadir di lokasi hingga warga yang tergabung dalam Buton Village akhirnya meninggalkan tempat pertemuan.
“Pada mediasi itu, kami sudah menunggu bersama camat. Namun, pemerintah desa tidak hadir di lokasi, sehingga pertemuan belum menghasilkan pembahasan langsung yang kami harapkan,” kata Asrudin.
Asrudin menegaskan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian segera. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa penyegelan yang berkepanjangan dapat menghambat pelayanan publik di kantor desa.
“Kami yang tergabung dalam Buton Village sama sekali tidak menginginkan kantor desa tersegel berlarut-larut. Kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat. Karena itu, kami meminta pemerintah desa segera hadir, memberikan penjelasan, dan bersama-sama menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tuntutan warga memerlukan tindak lanjut yang jelas agar persoalan tidak terus berlarut dan pelayanan masyarakat dapat berjalan kembali di kantor desa.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa kepastian. Kami membutuhkan langkah nyata, penjelasan yang terbuka, serta penyelesaian yang dapat dipahami bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat,” tambah Asrudin.
Buton Village berharap DPMD Kabupaten Morowali bersama pemerintah kecamatan dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan yang dihadiri pemerintah desa, dengan membawa dokumen dan penjabaran anggaran yang menjadi pokok tuntutan warga.
Hingga batas informasi yang disampaikan warga pada 23 Oktober 2026, Kantor Desa Buton disebut masih tersegel.

