IniSulawesi.Com, Buol — Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan bahwa peristiwa banyaknya ikan yang terdampar di pesisir Pantai Buol tidak berkaitan dengan penggunaan bahan berbahaya seperti potasium, sianida, maupun bom ikan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial.

Melalui koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perikanan Kabupaten Buol, pemerintah memastikan bahwa ikan yang ditemukan merupakan jenis ikan kerong-kerong (Terapon jarbua), atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai ikan piok, dan peristiwa tersebut murni akibat aktivitas penangkapan nelayan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol, Syarif Badalu, menjelaskan bahwa hasil penelusuran lapangan menunjukkan ikan-ikan tersebut bukan mati karena racun atau pencemaran lingkungan, melainkan merupakan hasil tangkapan yang ditinggalkan akibat keterbatasan sarana nelayan.

“Tidak ditemukan indikasi penggunaan potas atau bahan berbahaya lainnya. Ikan tersebut ditinggalkan karena hasil tangkapan melebihi kapasitas perahu, lalu terbawa arus dan terdampar di pesisir,” jelas Syarif.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengonfirmasi seorang nelayan di Kecamatan Biau yang mengakui melakukan penangkapan tersebut. Nelayan menyebutkan hasil tangkapan saat itu cukup banyak dan beragam, namun sebagian ikan tidak dapat dibawa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buol, Dr. Tonang Mallongi, menyatakan bahwa fenomena ini perlu dilihat secara objektif dan proporsional, agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap nelayan maupun isu pencemaran laut.

“Jenis ikan yang terdampar adalah ikan piok, ikan laut lapisan tengah yang secara ekologis tidak terdampak oleh potas atau sianida. Jika bahan berbahaya digunakan, justru ikan karang dan ikan dasar yang akan terdampak lebih dulu,” tegasnya.

Menurut laporan tim lapangan Dinas Perikanan, ikan piok termasuk jenis ikan yang kurang diminati untuk konsumsi, sehingga sering kali tidak dimanfaatkan oleh nelayan. Ikan tersebut tertangkap secara tidak sengaja menggunakan alat tangkap pukat tarik pantai (soma dampar) saat nelayan menyasar ikan bernilai ekonomis.

Meski demikian, Dinas Perikanan mengakui bahwa ikan hasil tangkapan yang dibiarkan mati dan terdampar di pantai berpotensi menimbulkan keresahan publik jika tidak ditangani dengan baik.

“Kami mengimbau nelayan agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan hasil tangkapan, terutama yang tidak dimanfaatkan, agar tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Dr. Tonang.

Pemerintah Kabupaten Buol juga mengajak masyarakat untuk bersikap kritis namun tetap menunggu klarifikasi resmi sebelum menyimpulkan suatu peristiwa. Pemkab menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan aktivitas penangkapan ikan serta menjaga kelestarian ekosistem laut melalui pengawasan lintas sektor.