IniSulawesi.Com, Pohuwato — operasional gerai ritel modern Indomaret yang diduga menjalankan layanan 24 jam di Kabupaten Pohuwato tanpa adanya kejelasan dasar hukum daerah yang mengatur secara spesifik mengenai operasional ritel modern selama 24 jam.

Kami meminta Bupati Pohuwato untuk segera mengevaluasi dan menghentikan sementara operasional Indomaret 24 jam sampai terdapat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah serta regulasi yang jelas berupa Peraturan Daerah atau ketentuan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran investasi harus tetap menghormati kewenangan pemerintah daerah dan tidak boleh berjalan seolah-olah berada di atas aturan yang berlaku.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi wajib tunduk pada hukum. Jika memang belum ada dasar regulasi yang jelas mengenai operasional ritel modern 24 jam di Pohuwato, maka pemerintah daerah harus bertindak tegas. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bebas menjalankan usahanya tanpa mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat lokal,” ujar Fikri Papempang.

Selain itu, GEMPAR mendesak DPRD Pohuwato untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak manajemen atau kepala cabang Indomaret guna meminta penjelasan secara terbuka terkait dasar perizinan dan legalitas operasional 24 jam tersebut.

“DPRD tidak boleh diam. Kami meminta DPRD segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak Indomaret dan instansi terkait. Jika benar operasional 24 jam dijalankan tanpa adanya rekomendasi dan landasan regulasi yang memadai, maka ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan secara terbuka di hadapan publik,” tegas Fikri.

Menurut GEMPAR, sikap pihak perusahaan yang tetap menjalankan layanan 24 jam tanpa adanya kepastian regulasi daerah dapat menimbulkan kesan seolah-olah tidak menghargai otoritas pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah dan DPRD harus menunjukkan keberpihakan pada prinsip supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan aturan.

“Jangan sampai Pohuwato menjadi daerah di mana korporasi menentukan aturan sendiri, sementara pemerintah hanya menjadi penonton. Hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan bisnis. Siapa pun yang berusaha di Pohuwato wajib tunduk pada aturan yang berlaku dan menghormati kewenangan daerah,” tutup Fikri.