IniSulawesi.Com, BUOL – Pembangunan Gedung TPA Desa Dutuno, Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol, yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 90.000.000 juta, menuai sorotan. Hingga Agustus 2026, proyek tersebut dilaporkan masih dalam tahap pengerjaan, meski anggaran telah direalisasikan sejak tahun 2025.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek yang dibiayai menggunakan uang negara semestinya diselesaikan sesuai perencanaan, sehingga hasilnya dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan molornya proyek tersebut.

“Dana sudah direalisasikan pada tahun 2025, tetapi sampai sekarang bangunannya masih dikerjakan. Ini bukan lagi sekadar terlambat, tetapi sudah memasuki tahun berikutnya. Masyarakat berhak mengetahui apa penyebabnya,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, tertib, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, atau terdapat penyalahgunaan anggaran, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Bahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat diterapkan. Namun, penentuan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah

hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Buol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit terhadap proyek tersebut guna memastikan kesesuaian antara realisasi anggaran, progres fisik pekerjaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Dutuno maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.