IniSulawesi.Com, MOROWALI — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Morowali menyoroti tidak tercantumnya Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Keputusan tersebut menjadi perhatian HMI karena berkaitan dengan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara yang menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batubara.

Ketua Umum HMI Cabang Morowali, Hidayatullah Ariflan, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait aspek keadilan fiskal bagi daerah yang selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas industri dan hilirisasi nikel.

“Morowali merupakan salah satu pusat utama industri dan hilirisasi nikel di Indonesia. Aktivitas pengolahan mineral berlangsung dalam skala besar, tetapi Morowali justru tidak tercantum sebagai daerah pengolah dalam Kepmen tersebut. Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah,” tegas Hidayatullah.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan agar keberadaan industri pengolahan sumber daya alam di daerah tidak hanya memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, tetapi juga memberikan manfaat yang proporsional bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak menolak hilirisasi. Tetapi jangan sampai ketika negara membutuhkan nikel, Morowali disebut sebagai salah satu tulang punggung hilirisasi, sementara ketika pembagian manfaat fiskal dilakukan, Morowali dan Morowali Utara justru tidak diperhitungkan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris HMI Cabang Persiapan Morowali, Panji, mendesak Kementerian ESDM memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar, indikator, data, serta metode yang digunakan dalam menetapkan daerah pengolah mineral sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut.

Panji juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan kepentingan fiskal daerah kepada pemerintah pusat.

“Kalau penetapan ini benar berdasarkan aturan dan data, buka semuanya kepada publik. Tetapi jika terdapat kekeliruan dalam penetapan, pemerintah harus berani melakukan koreksi. Jangan biarkan masyarakat daerah menjadi pihak yang dirugikan oleh kebijakan yang tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” tegas Panji.

Sementara itu, Kabid PA HMI Cabang Persiapan Morowali, Asbal Rasid, menegaskan bahwa kekayaan alam yang dikelola di daerah harus mampu memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat setempat.

Menurut Asbal, keberhasilan hilirisasi tidak semestinya hanya diukur dari besarnya investasi maupun penerimaan negara, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dan pemerintah daerah memperoleh manfaat dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam.

“Morowali tidak boleh hanya dibutuhkan ketika negara membutuhkan nikelnya. Kalau Morowali menjadi bagian penting dari hilirisasi nasional, maka keadilan fiskal bagi Morowali dan Morowali Utara juga harus menjadi bagian dari kebijakan nasional,” tutupnya.

HMI Cabang Morowali berharap pemerintah dapat memberikan klarifikasi secara transparan terhadap persoalan tersebut sekaligus memastikan kebijakan pengelolaan dan pembagian manfaat sumber daya alam tetap berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, serta kondisi faktual di daerah.