BUOL — Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru setelah proses evakuasi dua unit ekskavator sempat dihentikan warga di wilayah Desa Negeri Lama.

Operasi penertiban yang dimulai sejak Kamis, 17 September 2026 itu dilakukan Tim Gabungan Penertiban Kawasan Hutan. Hingga memasuki hari ketiga, sebanyak empat unit alat berat telah diamankan dari kawasan tersebut.

Tim dipimpin Subagio Suroto dari Gakkum Kehutanan Sulawesi Tengah bersama penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bidang Tindak Pidana Hutan (Tipidhut).

Dalam pelaksanaannya, tim melibatkan Balai Gakkum Sulteng, KPH Pogogul, SPORC Brigade Maleo, Brimob Polda Sulteng, Pomdam Sulteng, Satpol PP Kabupaten Buol serta tokoh adat setempat.

Namun, proses evakuasi dua ekskavator Hitachi berwarna oranye sempat menghadapi keberatan dari sejumlah warga.

Kedua alat berat tersebut sebelumnya hendak dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol. Namun, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, kendaraan pengangkut dihentikan warga di Jalan Trans Sulawesi, Desa Negeri Lama.

Situasi tersebut kemudian ditengahi sejumlah pihak untuk mencegah terjadinya benturan antara warga dan petugas.

Tokoh masyarakat setempat, Edi Idris, mengatakan keberatan warga berkaitan dengan lokasi ditemukannya dua ekskavator tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan warga, alat berat tersebut tidak ditemukan sedang beroperasi di lokasi PETI, melainkan berada di area perkebunan masyarakat yang berjarak puluhan kilometer dari titik aktivitas pertambangan.

Kepala Desa Diapatih, Agus Turungku, turut menjelaskan kondisi kawasan tempat alat berat tersebut ditemukan.
Ia menyebut wilayah Hutan Desa tersebut memiliki luas sekitar 574,26 hektare dan selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan perkebunan.
Menurut Agus, terdapat sekitar 14 kebun masyarakat di kawasan tersebut dengan komoditas seperti cengkeh, durian, kopi dan kakao.

Pemerintah desa bersama masyarakat juga disebut telah membangun jalan kantong produksi secara swadaya untuk menunjang akses menuju perkebunan sekaligus memudahkan pengangkutan hasil pertanian.

“Jalan kantong produksi ini kami bangun secara swadaya untuk membantu memudahkan aktivitas masyarakat menuju kebun. Di sana ada sekitar 14 kebun masyarakat, dengan berbagai tanaman seperti cengkeh, durian, kopi dan cokelat,” jelas Agus.

Di sisi lain, Ketua KPH Pogogul, Abram, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan status kawasan tempat alat berat tersebut ditemukan.

Menurutnya, keberadaan alat berat di dalam kawasan hutan negara menjadi salah satu dasar bagi tim untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan pandangan mengenai status kawasan dan keberadaan alat berat tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dibicarakan di lapangan.
Salum, selaku penanggung jawab alat berat sekaligus warga Desa Negeri Lama, menyampaikan bahwa keberatan masyarakat bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum.

Ia meminta agar mekanisme dan dasar hukum pengamanan alat berat dapat dijelaskan secara terbuka kepada pihak terkait.

“Kami tidak menghindari proses hukum. Apabila pihak yang berwenang membutuhkan keterangan terkait keberadaan maupun status alat berat tersebut, kami bersedia dipanggil dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang kami ketahui,” kata Salum.

Salum juga menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan perampasan terhadap alat berat yang telah diamankan. Menurutnya, keberatan muncul karena pihaknya mempertanyakan prosedur pengamanan serta dokumen resmi yang menjadi dasar proses tersebut.

Ia juga menyebut kedua ekskavator tersebut, berdasarkan informasi yang diketahui pihaknya, tidak sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal ketika diamankan.
Persoalan yang sempat memanas itu akhirnya tidak berlanjut menjadi bentrokan.

Setelah dilakukan komunikasi dan musyawarah, para pihak mencapai kesepakatan tertulis. Berdasarkan kesepakatan tersebut, dua unit ekskavator Hitachi kemudian ditempatkan di wilayah Negeri Lama, tidak jauh dari lokasi kendaraan tronton berhenti.

Peristiwa tersebut menjadi bagian dari proses penertiban PETI di kawasan Bodi yang hingga kini masih mendapat perhatian masyarakat.

Perbedaan keterangan mengenai status kawasan, lokasi ditemukannya alat berat serta prosedur pengamanan selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, pemeriksaan dokumen dan komunikasi antara pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, proses penertiban tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.