IniSulawesi.Com, MANDAILING NATAL — Sekretaris Jenderal GM GRIB Jaya Mandailing Natal, Alfin Sahani, meminta penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak berhenti pada pekerja di lapangan.

Ia mendesak Satgas PETI dan aparat penegak hukum membongkar seluruh mata rantai aktivitas tambang ilegal, mulai dari pekerja, pemodal, pemilik alat, pemasok hingga pihak yang diduga menjadi pelindung.

“Jangan hanya rakyat kecil yang dikejar. Kalau ada informasi soal oknum aparat yang diduga terlibat, ya periksa. Jangan pandang bulu,” kata Alfin, Minggu (20/9/2026).

Alfin juga meminta informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI yang disebut-sebut bernama Kapten Lubis di wilayah Pantai Barat Madina ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.

Menurut dia, penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi dan dugaan yang harus dibuktikan.

“Kita tidak mau menuduh tanpa bukti. Kalau memang tidak terlibat, klarifikasi. Kalau ada dasar dugaan, periksa dan proses sesuai aturan,” ujarnya.

 

Jangan Berhenti di Penertiban

Desakan itu muncul di tengah kembali disorotnya aktivitas PETI di sejumlah wilayah Madina. Pada 15 September 2026, Satgas Penertiban PETI Madina melakukan penertiban di wilayah Kotanopan. Kegiatan tersebut dipimpin Kompol Aris Fianto selaku Wakapolres Madina dan melibatkan unsur TNI-Polri serta Pemerintah Kabupaten Madina.

Alfin menilai penertiban di lapangan harus diikuti penyelidikan terhadap jaringan di belakang aktivitas PETI.

“Kalau cuma mesin yang disita dan pekerja yang ditindak, besok bisa muncul lagi. Yang perlu dibongkar itu aliran modal dan siapa yang menikmati hasil tambang,” katanya.

Ia meminta operasi tidak berhenti pada lokasi tertentu, tetapi dilakukan secara konsisten di wilayah yang diduga masih terdapat aktivitas PETI.

 

Tiga Penambang Tewas

Persoalan PETI kembali menjadi perhatian setelah tiga penambang emas tewas tertimbun material tebing di bantaran Sungai Batang Gadis, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, pada 17 September 2026.

Alfin menilai kejadian tersebut harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap penanganan PETI di Madina.

“Sudah ada korban jiwa. Jangan setiap ada kejadian baru ramai turun ke lapangan, setelah itu senyap lagi,” ujarnya.

Ia juga meminta dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI tidak berhenti sebagai isu.

“Kalau ada dugaan pembeking, usut juga. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” kata Alfin.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pidana Undang-Undang Minerba, termasuk Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak yang disebut dengan nama Kapten Lubis terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan maupun institusi terkait untuk memberikan klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.