IniSulawesi.Com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengecam keras dugaan kasus perundungan yang disebut menimpa Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam pernyataannya, Doli menyebut kasus tersebut sebagai persoalan serius karena kekerasan terhadap anak kembali diduga berujung pada hilangnya nyawa.
“Ini sudah gila! Sekali lagi kita melihat kekerasan yang dialami anak-anak, bahkan kali ini sampai merenggut nyawa,” tegas Doli.
Doli menyebut Hasbi meninggal dunia pada Rabu (30/9) dan diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. Ia menegaskan keprihatinannya terhadap persoalan kekerasan terhadap anak yang menurutnya masih terus terjadi.
Menurut Doli, munculnya kasus-kasus serupa menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pendidikan dan perlindungan anak. Ia menilai tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan sekolah, tetapi juga melibatkan aparat, masyarakat, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Saya setahun terakhir concern terhadap isu kekerasan anak, sangat mengecam keras kejadian ini,” ujar Doli.
Ia juga merujuk pada sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang disebutnya pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan berujung pada kematian maupun penderitaan fisik serta psikologis korban.
Doli menegaskan, rangkaian kasus tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan berulang. Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus diperkuat melalui langkah pencegahan dan penanganan yang nyata.
“Tentu semua itu tidak dapat dibiarkan. Kita harus menghentikannya segera,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Doli menyampaikan rencana untuk mendatangi Pemalang dalam waktu dekat dan bertemu dengan para pihak terkait. Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk mendorong upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Mohon doanya,” tutup Doli.
Catatan redaksi: Dugaan perundungan dalam kasus ini tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penanganan pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap pihak-pihak yang disebut terkait.

