IniSulawesi.Com, BUOL – Rencana pembangunan dan/atau peningkatan Ruas Jalan Kotanagaya–Boilan memasuki tahapan penting. Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi mengumumkan dimulainya penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk proyek infrastruktur yang menghubungkan tiga wilayah di Sulawesi Tengah tersebut.

Ruas jalan ini direncanakan membentang sepanjang 118,400 kilometer, dengan trase yang menghubungkan wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, hingga Kabupaten Tolitoli.

Berdasarkan Studi Kelayakan (Feasibility Study) tahun 2009 dan schematic design, ruas tersebut dirancang sebagai jalan kolektor dengan kecepatan rencana 40 kilometer per jam.

Secara teknis, rencana pembangunan mencakup badan jalan dengan lebar perkerasan enam meter serta bahu jalan masing-masing dua meter di sisi kiri dan kanan. Infrastruktur pendukung juga meliputi drainase selebar satu meter serta ruang bebas yang bervariasi antara dua hingga 6,5 meter pada kedua sisi jalan.

Untuk ruang milik jalan (RUMIJA), lebar yang direncanakan mencapai 16 meter pada kawasan permukiman dan 25 meter pada kawasan hutan.

Proyek tersebut juga tidak hanya berkaitan dengan badan jalan. Pemerintah merencanakan pembangunan 38 unit jembatan dengan total panjang sekitar 848 meter, disertai pembangunan box culvert dan gorong-gorong untuk mendukung sistem aliran air di sepanjang trase.

Dengan skala kegiatan tersebut, terlebih sebagian trase direncanakan melintasi kawasan hutan, penyusunan AMDAL menjadi bagian penting sebelum tahapan pembangunan dilaksanakan.

Kajian lingkungan nantinya akan melihat berbagai kemungkinan dampak yang dapat muncul, mulai dari kualitas udara, kebisingan, erosi dan sedimentasi, tata air, perubahan tutupan lahan, hingga dinamika lalu lintas.

Namun, pembangunan ruas jalan tersebut juga berpotensi memberikan dampak positif bagi masyarakat di wilayah yang terhubung. Peningkatan konektivitas dapat membuka peluang lapangan kerja, mendorong aktivitas ekonomi dan usaha masyarakat, sekaligus memperluas aksesibilitas antarwilayah.

Karena itu, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk turut memberikan masukan dalam proses penyusunan AMDAL. Masyarakat, khususnya mereka yang berada atau berpotensi terdampak langsung oleh rencana kegiatan, dapat menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan tertulis (SPT).

Kesempatan penyampaian masukan diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak pengumuman diterbitkan, terhitung mulai 2 Oktober 2026. Setiap masukan harus disertai identitas diri atau KTP yang jelas.

Masukan dapat disampaikan kepada:

1. Dinas PUPR Kabupaten Buol selaku Pemrakarsa

Jl. Batalipu No. 9, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Email: petarungbuol2025@gmail.com

Telepon: 085145507666

2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah

Jl. Dr. Suharso No. 14, Kelurahan Besusu Baru, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Email: dlh.sulteng@gmail.com

Pelibatan masyarakat dalam tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan berbagai aspek lingkungan dan kepentingan warga dapat dipertimbangkan sebelum rencana pembangunan dilanjutkan.

Dengan panjang trase mencapai lebih dari 118 kilometer dan melintasi sejumlah wilayah administratif serta kawasan hutan, proses AMDAL diharapkan tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi, kekhawatiran, maupun harapan mereka terhadap rencana pembangunan Jalan Kotanagaya–Boilan.