IniSulawesi.Com, Buol, (29/09/2025) – Persoalan sengketa lahan antara PT Hardaya Inti Plantations (HIP)/CCM Group dengan masyarakat Desa Lonu dan Desa Mekar menjadi sorotan utama. Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, MM, mengambil langkah cepat dengan memimpin rapat terbatas di Kantor Bupati, lantai II, untuk mencari jalan keluar dari konflik yang kian berlarut.

Dalam pertemuan itu, Bupati didampingi Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Drs. Kasim Rauf, M.Si, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Kadis Kominfo Dra. Ikhlasiani T. Tonggi, M.Ap, Kadis Pertanian Ir. Usman Hasan, M.Si, Kadis Perizinan Moh. Yamin Rahim, SH, MH, Staf Ahli Bidang Hukum Nurlela, SH, jajaran kepala bagian, hingga perwakilan teknis Dinas PUPR.

Rapat diawali dengan pemaparan teknis dari Dinas PUPR mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan CCM. Rusli, salah satu Kepala Bidang PUPR, menegaskan bahwa wilayah Desa Lonu dan Mekar memang termasuk dalam area permohonan pengeluaran HGU PT HIP. Namun, untuk memprosesnya, perusahaan wajib melampirkan data akurat tentang kepemilikan lahan warga serta kawasan hutan yang masih berstatus aktif.

Bupati Risharyudi menanggapi dengan sikap tegas. Ia meminta agar rapat lanjutan nanti menghadirkan langsung Kepala Desa Lonu dan Kepala Desa Mekar. Menurutnya, hal itu penting agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga dari kepentingan dan keberpihakan pada masyarakat.

“Permasalahan ini harus dibahas secara komprehensif, dengan mendengar suara desa secara langsung. Kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegas Bupati.

Langkah ini diharapkan mampu membuka ruang dialog yang lebih jernih, sekaligus mengurai benang kusut sengketa lahan yang telah lama menjadi keresahan warga.