IniSulawesi.com, Buol – Harga beras di Kabupaten Buol ternyata tak sepenuhnya mengikuti aturan pemerintah. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol bersama Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, tim menemukan sejumlah distributor menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., itu menyasar pasar tradisional, distributor, hingga retail modern, Jumat (24/10/2025). Langkah ini merupakan bentuk pengawasan terhadap stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya beras, di wilayah Buol.
“Kami ingin memastikan harga beras di pasaran sesuai HET dan tidak merugikan masyarakat,” tegas AKP Jordan.
Namun hasilnya cukup mengejutkan. Tim mendapati harga beras premium dijual Rp16.000 hingga Rp17.000 per kilogram, sedangkan beras medium dijual Rp13.000 hingga Rp15.000—angka yang jelas melewati batas HET yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, tertanggal 22 Agustus 2025.
Para distributor beralasan, tingginya biaya transportasi dan operasional menjadi penyebab utama lonjakan harga, karena sebagian besar pasokan beras mereka datangkan dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski ditemukan pelanggaran harga, stok beras di Buol masih aman dan terkendali. Aparat kepolisian bersama instansi terkait memilih langkah pembinaan kepada pelaku usaha, agar lebih memahami dan mematuhi kebijakan HET.
Kasat Reskrim menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas pangan dan mencegah potensi gangguan Kamtibmas akibat fluktuasi harga bahan pokok.
“Kami mengimbau masyarakat tetap berbelanja sesuai kebutuhan. Pengawasan akan terus dilakukan agar harga dan stok bahan pokok tetap stabil,” tutup AKP Jordan, seperti disampaikan Humas Polres Buol.
Editor : Muwardi Andi Makka
