IniSulawesi.Com, Buol,— Kamis (13/11/2025) Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Busak yang berdampak langsung pada Desa Pinamula dan Pinamula Baru. Rapat koordinasi lintas-instansi digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Buol, dipimpin oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H.

Rapat tersebut dihadiri Asisten I dan II Setda, Cabang Dinas ESDM Buol–Tolitoli, DPMPTSP, DLH, BPN, Inspektorat, Bagian Hukum, KPH Pogogul, serta para kepala desa yang wilayahnya terdampak.

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Pinamula, Albar Tioli, melaporkan kondisi pencemaran sungai yang terjadi setelah dugaan aktivitas penambangan di Busak. Menurut warga, sedikitnya 13 unit ekskavator terlihat beroperasi di lokasi tersebut. Material galian yang dialirkan ke sungai menyebabkan air menjadi keruh, bercampur lumpur, dan tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Albar menyampaikan bahwa warga kini terpaksa membuat sumur untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Ia menegaskan bahwa meskipun lokasi tambang tidak berada di Pinamula, dampak pencemarannya mengalir langsung ke desa tersebut. Pemerintah desa berharap Pemda Buol bersama ESDM segera menindaklanjuti dan memastikan legalitas aktivitas penambangan yang dilaporkan.

Perwakilan Cabang Dinas ESDM Buol–Tolitoli, Irhamdi IB. Mastura, S.P., menyatakan bahwa tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Busak maupun Pinamula. Dengan demikian, seluruh aktivitas penambangan yang terjadi di lokasi tersebut masuk dalam kategori ilegal. ESDM hanya mencatat satu izin SIPB yang sah, namun letaknya berada di Desa Pinamula Baru, bukan di area yang dilaporkan masyarakat.

Irhamdi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara peran ESDM lebih pada pembinaan teknis dan pemantauan lapangan.

UPTD KPH Pogogul melalui Ir. Abram S.Hut., S.P., M.Si., juga melaporkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan sejak Juni 2025. Pihaknya menemukan bahwa sebagian lokasi aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan, sementara sebagian lainnya berada di area penggunaan lain (APL) tanpa mengantongi izin. Beberapa alat berat bahkan telah diamankan oleh aparat kepolisian. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas-instansi untuk mencegah perluasan aktivitas tambang ilegal.

Dari pihak DPMPTSP Kabupaten Buol, Supandi, S.IP., mengakui adanya kendala teknis dalam sistem OSS yang sering menyulitkan proses verifikasi perizinan. Ia meminta pemerintah desa memperkuat pelaporan lapangan agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Wakil Bupati Buol menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait aktivitas tambang di wilayah Pinamula telah menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menilai penanganan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh instansi terkait.

“Saya sudah pernah meninjau lokasi, meski belum secara menyeluruh. Karenanya, dibutuhkan kerja bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” ujar Wakil Bupati.

Menutup rapat, Asisten I Setda Buol, Drs. Moh. Kasim, MM, menyampaikan bahwa Pemda Buol akan melakukan pengecekan lapangan langsung di wilayah Busak dan Pinamula. Seluruh instansi diminta mengumpulkan data lengkap sesuai tugas masing-masing untuk dibahas dalam rapat lanjutan.

Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal, memulihkan dampak lingkungan, dan melindungi keselamatan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak. Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik tambang ilegal tidak akan ditoleransi, terlebih ketika mencemari sumber air bersih warga.