Inisulawesi.Com, Buol – Jumat (21/11/2025) Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menguat di Desa Busak 1, Busak 2, hingga Kilometer 16 Kabupaten Buol. Ekskavator terlihat keluar masuk lokasi tambang tanpa hambatan, menandakan bahwa operasi ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan. Kondisi ini memungkinkan memicu kegelisahan masyarakat setempat yang selama ini menanggung dampak kerusakan lingkungan paling besar.

Kerusakan lingkungan akibat PETI kini dapat dilihat secara nyata. Sungai-sungai yang dahulu jernih berubah menjadi keruh pekat, lahan pertanian terendam, dan aliran irigasi warga mengalami gangguan serius. Banyak petani mengeluhkan turunnya hasil panen karena sawah mereka tak lagi dapat diolah secara normal setelah tertutup sedimentasi yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Melihat situasi ini, Jamaludin Aktivis Buol dan juga selaku Sekretaris Hmi cabang Bonebolango menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. Ia menilai, mustahil aktivitas tambang ilegal berskala besar ini bisa beroperasi tanpa sepengetahuan aparat keamanan. Terlebih dengan aktivitas alat berat yang sangat mencolok.

“Ini bukan lagi operasi sembunyi-sembunyi. Ekskavator keluar masuk tanpa hambatan. Jika aparat tidak mengambil tindakan, wajar publik mempertanyakan apakah penegakan hukum benar-benar berjalan atau justru ada pihak yang menikmati kondisi ini,” tegas Jamal.

Menurut Jamal, PETI bukan sekadar pelanggaran administratif; ini adalah kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi hukum berat. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar. Namun kenyataannya, para pelaku PETI di Busak tampak kebal hukum.

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab penuh untuk menindak PETI sebagaimana diatur dalam Pasal 160 UU Minerba. Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah daerah bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan ketat dan tindakan preventif terhadap aktivitas ilegal. Maraknya kembali PETI di Busak menjadi bukti bahwa amanat undang-undang ini tidak dijalankan dengan konsisten.

Di tengah situasi ini, masyarakat tak memiliki banyak pilihan selain menyaksikan lingkungan mereka perlahan rusak. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan berubah menjadi aliran limbah, sementara sawah yang dahulu produktif kini tertutup lumpur tebal. Situasi ini membuat banyak warga kehilangan penghasilan dan mengancam keberlanjutan ekonomi desa.

Melihat pembiaran yang terus terjadi, Jamal menilai bahwa Kapolda Sulawesi Tengah harus segera turun tangan. Menurutnya, jika Polres Buol tidak mampu bertindak tegas, maka penertiban harus dipimpin langsung oleh jajaran Polda agar operasi penertiban benar-benar menyasar para pemodal utama dan operator alat berat, bukan hanya pekerja lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas PETI di Busak berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang. Kerusakan hutan, rusaknya aliran sungai, dan meningkatnya risiko banjir serta longsor adalah ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas mewajibkan negara melindungi ekosistem dan keselamatan masyarakat.

“Negara harus hadir. Jangan tunggu rakyat menjadi korban berikutnya. Jika aparat membiarkan PETI berjalan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap undang-undang dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujar Jamal dengan tegas.

Jamaludin mendesak Kapolres Buol dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera melakukan tindakan tegas dan menyeluruh. Ia meminta agar penertiban dilakukan secara transparan dan berkelanjutan, serta menyasar pemodal besar yang selama ini bersembunyi di balik aktivitas PETI. Menurutnya, masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Buol jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir pihak yang merusak tanah sendiri demi kepentingan pribadi.