IniSulawesi.Com, Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (15/12/2025).
Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng, para bupati dan wali kota, perwakilan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat terkait. Kabupaten Buol pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo, Rahmawati T. Tonggil, SH.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi kepada Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Informasi atas terselenggaranya penganugerahan yang dinilai strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan informasi publik yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi, sejalan dengan Program 9 Berani, khususnya Berani Berintegritas, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota didorong untuk mengelola media informasi resmi, terutama website, secara aktif, informatif, dan berkelanjutan.
Wagub juga menekankan pentingnya sikap proaktif pemerintah dalam menyediakan informasi publik tanpa harus menunggu permintaan masyarakat. Informasi yang disajikan, lanjutnya, idealnya diperbarui secara rutin agar masyarakat memperoleh data yang cepat, tepat, dan akurat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pun menargetkan pada tahun 2026 sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat keterbukaan informasi publik sebagai indikator peningkatan kualitas pelayanan.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar, menjelaskan bahwa penganugerahan tahun 2025 merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi yang berlangsung sejak April hingga November 2025. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah indikator, meliputi Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), dan Pengelolaan Aduan Masyarakat (PAM).
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025, Kabupaten Banggai meraih nilai tertinggi dengan predikat Menuju Informatif, disusul Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Buol yang seluruhnya memperoleh predikat Cukup Informatif. Dari total 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, Kabupaten Buol berhasil menembus lima besar penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025.
Perwakilan Kabupaten Buol menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik. Pemerintah Kabupaten Buol menargetkan peningkatan kinerja layanan informasi agar pada penilaian berikutnya mampu meraih predikat Informatif, sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

